Polres Pemalang amankan seorang kakek 60 tahun, diduga cabuli cucu sendiri
Polres Pemalang telah menangkap seorang pria tua berinisial N (60), yang diduga telah mencabuli cucunya sendiri berulang kali di dalam rumah dan warung makannya, di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jumat (17/4/2026).

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Polres Pemalang telah menangkap seorang pria tua berinisial N (60), yang diduga telah mencabuli cucunya sendiri berulang kali di dalam rumah dan warung makannya, di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jumat (17/4/2026).
“Peristiwa ini dilaporkan oleh S (58), istri dari pelaku,” kata Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo.
Kasat Reskrim menyatakan, tindakan pelaku N terungkap, setelah pelapor mendengar keluhan dari anak korban, yang sering mengeluhkan sakit pada kemaluannya saat berkemih.
“Setelah mendengar keluhan itu, pelapor lalu menanyakan kepada anak korban, untuk mencari tahu siapa yang diduga menyebabkan rasa sakit itu,” kata Kasat Reskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Senin (20/4).
Setelah ditanya oleh pelapor, Kasat Reskrim menyatakan, anak korban memberi tahu pelapor, bahwa pelaku N sering melakukan tindakan tidak senonoh terhadap anak korban.
Untuk memastikan informasi dari anak korban, Kasat Reskrim menyatakan, pelapor kemudian membawa anak korban ke sebuah klinik, untuk memeriksa kesehatan anak korban melalui pemeriksaan medis oleh dokter.
“Melalui pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka sobek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban,” kata Kasat Reskrim.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, Kasat Reskrim menyatakan, pelapor kemudian datang ke Polres Pemalang untuk melaporkan kejadian ini.
Kasat Reskrim menyatakan, diduga pelaku N melakukan perbuatannya berulang kali di dalam kamar mandi dan kamar rumahnya, pada bulan Februari 2026 yang lalu.
“Dan terakhir kali terjadi pada bulan Maret 2026, di sebuah warung makan milik pelaku, yang masih berada di wilayah Desa Lawangrejo, Pemalang,” kata Kasat Reskrim.
“Diduga pelaku melakukan tindakan itu, saat kakak laki-laki dari anak korban masih tidur, dan neneknya sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras,” tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menyatakan, anak korban serta kakaknya tinggal di rumah kakek dan neneknya di Desa Lawangrejo, karena ibunya telah meninggal pada tahun 2020, dan bapaknya telah pergi meninggalkan mereka.
“Kami telah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang, agar anak korban menerima penanganan dan pendampingan untuk menyembuhkan trauma,” kata Kasat Reskrim.
Atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, Kasat Reskrim menyatakan, pelaku N dikenakan pasal 473 ayat (2) huruf "b" dan ayat (9) dan atau pasal 415 huruf "b" atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal 500 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim.




