Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Pemalang ungkap kasus pembunuhan seorang perempuan di Saradan

Kasus pidana pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial K (35) yang terjadi di sebuah rumah perumahan di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, pada 22 November 2025, akhirnya berhasil diungkap.

Polres Pemalang ungkap kasus pembunuhan seorang perempuan di Saradan
X

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Kasus pidana pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial K (35) yang terjadi di sebuah rumah perumahan di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, pada 22 November 2025, akhirnya berhasil diungkap. Polres Pemalang resmi mengamankan pelaku berinisial R (37), warga Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang, pada Senin malam (24/11/2025) setelah sempat melarikan diri.

“Tersangka R (37) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Pemalang di wilayah Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang,” ujar Kasat Reskrim AKP Johan Widodo

AKP Johan Widodo menjelaskan, dari hasil penyelidikan sementara, diduga tersangka melakukan aksi keji tersebut karena hubungan gelap antara tersangka dan korban telah diketahui istri pelaku.

“Dari pengakuan tersangka, korban kerap mengintimidasi istri tersangka dan mengancam akan menyebarkan foto mesra tersangka dan korban kepada keluarga,” ungkap Kasat Reskrim.

Peristiwa pembunuhan terjadi ketika tersangka mengundang korban untuk berbicara di rumah miliknya yang belum ditempati, dengan maksud mengakhiri hubungan terlarang tersebut. Namun percakapan memanas hingga terjadi adu mulut.

"Tersangka mencekik leher korban dan memukul wajah korban berulang kali hingga tidak berdaya. Setelah itu, tersangka mengikat leher, tangan, dan kaki korban, sebelum akhirnya menutup kepala korban menggunakan plastik,” jelas AKP Johan Widodo.

Jasad korban ditemukan pertama kali oleh keluarga dan warga yang sedang mencari keberadaannya, pada Minggu (23/11/2025), setelah korban tak kunjung bisa dihubungi sejak Sabtu (22/11/2025) siang. Keluarga korban yang mengetahui bahwa komunikasi terakhir korban adalah dengan tersangka R, kemudian mendatangi rumah tersangka di Saradan.

"Di dalam rumah tersebut keluarga tidak menemukan tersangka, namun mendapati jasad korban tergeletak di lantai kamar mandi dengan kondisi tangan, kaki, dan badan terikat tali tambang serta kepala terbungkus plastik,” papar Kasat Reskrim seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (26/11).

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pemalang dan dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire