Polres Purwakarta tangkap sindikat pencurian rumah mewah lintas provinsi
Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian rumah mewah lintas provinsi di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.
Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian rumah mewah lintas provinsi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Mereka beraksi dengan menggunakan mobil jenis Lexus dan berpura-pura sebagai tamu agar tidak dicurigai warga masyarakat.
Lima pelaku dibekuk saat bersembunyi di sebuah safehouse setelah sebelumnya beraksi di sebuah rumah mewah berlokasi di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/ Kabupaten Purwakarta.
Mereka berinisial AW (31) warga Semarang, AA (39) warga Brebes, JA (27) warga Medan, RA (27) warga Deli Serdang, dan RL (33) warga Jakarta Timur.
Kapolres Purwakarta. AKBP I Putu Gede Anom Danujaya, Jum'at (6/3) mengungkapkan, para pelaku melancarkan aksinya terhadap rumah-rumah mewah di sejumlah kota dan kabupaten lintas provinsi yaitu Bandung Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau serta di Purwakarta.
Adapun modus operandinya sebelum beraksi komplotan ini merencanakan perencanaanya dengan matang, dan survei terlebih dahulu sebelum beraksi serta menggunakan mobil mewah jenis Lexus.
Cara ini para pelaku lakukan untuk mengelabui warga masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat mencari rumah sasarannya.
"Sebelum beraksi para pelaku berpura-pura sebagai tamu dan bertanya kepada warga sekitar yang seolah-olah hendak bertamu," kata Putu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Jumat (6/3).
Dijelaskan Putu, setelah pemiliknya diketahui tidak ada di tempat, barulah mereka beraksi dengan menguras isi rumah.
Putu mengungkapkan, usai beraksi di Purwakarta, Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan pengejaran dan akhirnya komplotan tersebut berhasil ditangkap di daerah Puncak Bogor. "Satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kakinya," ujar Putu.
Selain membekuk lima pelaku polisi juga menangkap seorang penadah berinisial RD (60) warga Kuningan Jawa Barat, yang diduga menampung barang hasil curian.
Barang bukti yang disita berupa sejumlah perhiasan emas, berlian, dua cincin batu akik dan 11 jam tangan berbagai merek.
"Atas perbuatanya para pelaku dijerat pasal 477 Undang - Undang no. 1 th 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandas Putu.




