Polres Purwakarta tetapkan tersangka pembunuhan tuan rumah hajatan pernikahan
Polres Purwakarta tetapkan tersangka pembunuhan tuan rumah hajatan pernikahan Polres Purwakarta Jawa Barat telah menetapkan seorang preman kampung sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dadang Jamani (58) pemilik hajatan di Kampung Cikadu RT 08/04 Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta akibat pemalakan.

Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.
Polres Purwakarta Jawa Barat telah menetapkan seorang preman kampung sebagai pelaku pembunuhan terhadap Dadang Jamani (58) pemilik hajatan di Kampung Cikadu RT 08/04 Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta akibat pemalakan.
Pelaku adalah Yogi Irawan (36) ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan tim Jatanras Polda Jawa Barat, saat bersembunyi di daerah Sagala Herang Kabupaten Subang, Senin, (6/4/2026).
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan, pelaku usai menganiaya korban dengan menggunakan bambu ke bagian punggung dan kepala hingga meninggal dunia lalu kabur.
Dari peristiwa tersebut menurut Kapolres, 12 saksi yang saat itu bersama pelaku dan cekcok dengan pemangku hajat telah diperiksa.
"Tapi yang ditetapkan tersangka adalah Yogi Irawan karena merupakan pelaku utama," ujar Putu Gede Anom seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Selasa (7/4).
Pelaku saat diburu polisi telah melakukan perlawanan hingga ditembak pada bagian kakinya.
Anom, juga menyebutkan, selain Yogi Irawan yang menjadi tersangka, ada satu lagi berinisial K yang sudah ditangkap dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Tersangka K, telah menganiaya korban lainnya yaitu pemain musik di acara hajatan yang sama," kata Putu Gede Anom.
Diketahui bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (4/4/2026) lalu, sekitar Pkl. 15.00 WIB. Saat itu korban tengah menggelar pesta pernikahan anaknya.
Pelaku datang dengan sekelompok orang dalam keadaan mabuk meminta uang untuk membeli minuman keras.
Korban memberinya uang sebesar Rp100 ribu, selang beberapa saat datang kembali dan meminta uang sebesar Rp500 ribu.
Permintaan pelaku ditolak korban hingga tetjadi cekcok, dan akhirnya korban dipukul dengan bambu ke bagian punggung dan kepala hingga akhirnya meninggal dunia.




