Polres Salatiga ungkap kasus pembobolan rekening bank Rp750 juta
Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pembobolan rekening bank senilai Rp750 juta dengan melibatkan 3 orang tersangka.

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana pembobolan rekening bank senilai Rp750 juta dengan melibatkan 3 orang tersangka.
Peristiwa bermula pada Rabu, 6 Agustus 2025, ketika korban Ari Wibowo (48), warga Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, mendapati rekening bank miliknya tidak dapat diakses. Setelah dilakukan pengecekan di kantor bank swasta KCU Salatiga, diketahui bahwa sebelumnya telah terjadi penggantian kartu ATM oleh seseorang di bank KCU Pare-Pare, Sulawesi Selatan, yang mengaku sebagai korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa pelaku berada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Dengan dukungan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Polres Sidrap, tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni Muhammad Ansyar (37), tidak bekerja, warga Sidrap, Agus Salim (34), tidak bekerja, warga Sidrap dan Sunarti (36), ibu rumah tangga, warga Sidrap.
Dalam aksinya, para pelaku memalsukan KTP atas nama korban dan menggunakannya untuk melakukan penggantian kartu ATM, Pin ATM juga sudah diketahui oleh para tersangka. Setelah kartu baru diterbitkan, salah satu pelaku melakukan penarikan tunai dan transfer ke berbagai rekening. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi hingga pembelian sepeda motor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain: buku tabungan, kartu ATM, belasan KTP palsu, 19 unit telepon seluler, 15 kartu SIM, serta dua unit sepeda motor.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica mengapresiasi kerja keras jajarannya yang berhasil membongkar kasus lintas provinsi ini.
“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada menjaga data pribadi dan segera melapor apabila mengalami kejadian mencurigakan,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (23/9).
Para tersangka saat ini ditahan di Polres Salatiga dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.