Polres Tegal Kota bekuk 8 tersangka, sita ratusan gram narkoba di awal 2026
Polres Tegal Kota mengawali 2026 dengan keberhasilan menekan peredaran narkotika. Sepanjang Januari, polisi berhasil mengungkap lima kasus, mengamankan delapan tersangka, dan menyita berbagai jenis narkoba.

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.
Polres Tegal Kota mengawali 2026 dengan keberhasilan menekan peredaran narkotika. Sepanjang Januari, polisi berhasil mengungkap lima kasus, mengamankan delapan tersangka, dan menyita berbagai jenis narkoba.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Heru Antariksa Cahya, mengatakan pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi. Antara lain, Randugunting, Mejasem Barat di Kabupaten Tegal, serta rumah kos di Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
“Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang disita mencapai sabu 5,73 gram, tembakau gorila 315,54 gram, dan 95 butir obat berbahaya,” ujar AKBP Heru saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Untuk kasus yang terjadi sebelum dan sesudah berlakunya KUHP baru, penerapan pasal disesuaikan,” tambahnya.
Kasus pertama terjadi pada 1 Januari di Randugunting, Tegal Selatan. Polisi menangkap WD (38) dan GA (38) beserta tiga paket sabu seberat 0,92 gram.
“Keduanya dijerat Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terjadi sebelum berlakunya KUHP baru,” jelas AKBP Heru seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (29/1).
Selanjutnya, pada 6 Januari di Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, polisi menyita enam paket sabu seberat 1,75 gram. Penerapan hukum merujuk pada Pasal 610 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam penindakan ini, tersangka OD (54) juga diamankan dengan empat plastik klip sabu seberat 3,06 gram.
Kemudian di rumah kos Panggung, Tegal Timur, polisi mengamankan RA (22) dan SA (21). Dari keduanya disita 146 paket tembakau gorila seberat 208,85 gram dan 95 butir obat berbahaya tanpa identitas.
“Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara 4–12 tahun,” jelas AKBP Heru.
Kasus terakhir terjadi pada 18 Januari 2026. Polisi menangkap ZA (16) dan RA (15) di rumah kos Panggung dengan barang bukti 31 paket tembakau gorila seberat 106,69 gram.
Kapolres menekankan, penanganan kedua tersangka yang masih di bawah umur telah dikoordinasikan dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) sesuai prosedur hukum.
“Kedua tersangka masih di bawah umur, sehingga penanganannya telah dikoordinasikan dengan BAPAS sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.




