Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Tegal ungkap peredaran sabu dan pil ekstasi di Adiwerna, satu pelaku diamankan

Kepolisian Resor Tegal mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal mengamankan satu orang pelaku pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.

Polres Tegal ungkap peredaran sabu dan pil ekstasi di Adiwerna, satu pelaku diamankan
X

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Kepolisian Resor Tegal mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal mengamankan satu orang pelaku pada Sabtu malam, 3 Januari 2026.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam rilis resmi Polres Tegal yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Indra Irnawan Liarafa seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (7/1/2026).

Pelaku berinisial RK (45) diamankan petugas di pinggir Jalan Raya Ikut, Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan total berat bruto 4,54 gram serta empat butir pil ekstasi berwarna merah muda. Seluruh barang bukti dikemas dalam plastik klip bening dan diduga siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa menjelaskan,"tersangka menjalankan aksinya dengan modus cash on delivery (COD) atau transaksi langsung di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli, guna menghindari pengawasan petugas."

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tegal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Tegal juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire