Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Tegal ungkap peredaran tembakau sintetis, satu pelaku diamankan

Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal.

Polres Tegal ungkap peredaran tembakau sintetis, satu pelaku diamankan
X

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, Rabu (7/1/2026).

Dalam pengungkapan pada hari Senin 05 Januari 2026 petugas mengamankan seorang pria berinisial MRI (24) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan empat paket tembakau sintetis dengan total berat bruto kurang lebih 6,58 gram, termasuk satu linting siap edar.

Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa menjelaskan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli secara online melalui aplikasi Instagram, kemudian diedarkan kembali kepada pembeli dengan sistem cash on delivery (COD).

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menegaskan bahwa Polres Tegal tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Tegal dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk peredaran narkoba,” tegas Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Rabu (7/1).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tegal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta pencegahan peredaran narkotika demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tegal.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire