Polresta Magelang ungkap 4 kasus penyalahgunaan bahan peledak
Polresta Magelang berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan peledak jenis obat mercon selama Februari 2026 dalam rangka cipta kondisi bulan Ramadhan.

Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.
Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.
Polresta Magelang berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan peledak jenis obat mercon selama Februari 2026 dalam rangka cipta kondisi bulan Ramadhan.
Wakasat Reskrim AKP Toyib Riyanto, menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (26/2/2026) dini hari di wilayah Gunungpring, Muntilan. Petugas mengamankan seorang residivis berinisial DP (31), warga Kecamatan Dukun. Dari lokasi, polisi menyita 5 kilogram obat mercon siap pakai serta bahan baku berupa 12 kilogram potasium, 17 kilogram brom, 3 kilogram belerang, dan 5 kilogram arang. Total barang bukti mencapai sekitar 42 kilogram. Tersangka diketahui baru bebas pada Januari 2026 dan sempat menjual 1 kilogram obat mercon seharga Rp250 ribu per kilogram melalui media online.
Pengungkapan kedua dilakukan pada Jumat (27/2/2026) di Kecamatan Salam dengan tersangka AI (21). Polisi menemukan 0,39 kilogram obat mercon jadi, 28 selongsong petasan, serta bahan yang rencananya digunakan untuk membuat balon udara.
Masih di hari yang sama, petugas mengamankan seorang anak berinisial DA (22 ) di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 3 ons bahan mercon dan 10 selongsong terisi. Selanjutnya, tersangka IF (23) juga diamankan di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 1 kilogram obat mercon jadi.
Dari empat tersangka, satu orang yakni DP dilakukan penahanan karena merupakan residivis dengan barang bukti terbesar. Sementara tiga lainnya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, namun proses hukum tetap berjalan.
Para tersangka dijerat pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, membuat, maupun bermain petasan karena berbahaya dan dapat diproses hukum.
“Kami tegaskan, sekecil apa pun barang buktinya, tetap akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Toyib seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Senin (2/3).




