Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polri bongkar kasus pemerasan-penyebaran data bermodus pinjol ilegal

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.

Polri bongkar kasus pemerasan-penyebaran data bermodus pinjol ilegal
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus dugaan pemerasan dan pengancaman serta penyebaran data pribadi bermodus pinjaman online (pinjol) ilegal bernama “Dompet Selebriti” dan “Pinjaman Lancar”.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, telah diidentifikasi bahwa secara keseluruhan terdapat 400 nasabah yang menjadi korban dari kedua aplikasi pinjol ilegal tersebut," Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Ia menerangkan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan dari seorang korban berinisial HFS.

Pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.

Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi pinjaman. Namun, pada November 2022, HFS kembali mendapatkan ancaman melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.

Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada bulan Juni 2025.

“Saudara HFS kembali mendapatkan ancaman dan teror yang sama. Namun, kali ini ancaman juga dikirimkan kepada keluarga HFS sehingga menyebabkan korban merasa malu dan mengalami gangguan psikis,” kata Andri.

Pesan yang dikirimkan oleh pihak pinjol bernada ancaman dan menggunakan kata-kata kasar. Bahkan, pelaku juga mengirimkan foto wanita yang hanya menggunakan celana dalam yang dimanipulasi dengan foto wajah korban, kemudian foto tersebut dikirimkan kepada korban dan keluarganya.

“Total kerugian yang dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” ungkap Andri.

Dalam pengungkapan kasus ini, Dittipidsiber berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu:

1. Klaster penagihan atau desk collection (DC): Tersangka NEL alias JO selaku DC “Pinjaman Lancar”, SB selaku Leader DC “Pinjaman Lancar”, RP selaku DC “Dompet Selebriti”, dan STK selaku Leader DC “Dompet Selebriti”.

Barang bukti yang disita dari keempat tersangka di antaranya 11 unit ponsel, 46 buah SIM card, satu buah SD Card, tiga unit laptop, serta satu akun mobile banking.

2. Klaster pembayaran atau payment gateway: Tersangka IJ selaku Finance di PT Odeo Teknologi Indonesia, tersangka AB selaku Manajer Operasional PT Odeo Teknologi Indonesia, dan tersangka ADS selaku Customer Service PT Odeo Teknologi Indonesia.

Barang bukti yang disita dari tiga tersangka tersebut di antaranya 32 unit handphone, 12 buah SIM card, sembilan unit laptop, satu unit monitor, 3 unit mesin EDC, sembilan buah kartu ATM, tiga buah kartu identitas, 11 buah buku rekening, lima unit token internet banking, hingga dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo dan dokumen lainnya.

“Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan total sebesar Rp14.288.283.310,00 berkaitan dengan operasional pinjol ilegal tersebut,” kata Andri.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Sumber : Antara

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire