Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polsek Cisauk bongkar kasus pemalsuan dokumen

Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen dengan menangkap satu orang tersangka berinisial SP (31). Pelaku diamankan di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/1/2026).

Polsek Cisauk bongkar kasus pemalsuan dokumen
X

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.

Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dokumen dengan menangkap satu orang tersangka berinisial SP (31). Pelaku diamankan di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Senin (26/1/2026).

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.

“Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cisauk melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor,” ujar Dhady saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SP mengakui telah memalsukan sejumlah dokumen penting, di antaranya SIM, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ijazah, serta surat keterangan dokter.


Menurut Dhady, dirinya telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman secara lisan serta melalui media sosial.

“Selama kurang lebih delapan bulan beroperasi, pelaku telah memproduksi puluhan dokumen palsu. Rinciannya, KTP sebanyak 80 lembar, SIM 25 lembar, NPWP 30 lembar, ijazah 25 lembar, serta surat keterangan dokter sebanyak 40 lembar,” ungkap Dhady seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Jumat (30/1).

Lebih lanjut dijelaskan, modus pemalsuan SIM dilakukan dengan memanfaatkan SIM bekas yang kemudian diubah foto dan masa berlakunya Sementara dokumen lainnya dicetak sendiri sesuai pesanan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 391 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire