Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polsek Kudus Kota amankan penjual miras berkedok "Es Moni"

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih beroperasinya penjualan minuman keras (miras) jenis "es moni". Aparat dari Polsek Kudus Kota bergerak cepat mengamankan penjual minuman tersebut di wilayah Desa Janggalan, Kecamatan Kota kabupaten Kudus, Rabu (18/3) malam.

Polsek Kudus Kota amankan penjual miras berkedok Es Moni
X

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait masih beroperasinya penjualan minuman keras (miras) jenis "es moni". Aparat dari Polsek Kudus Kota bergerak cepat mengamankan penjual minuman tersebut di wilayah Desa Janggalan, Kecamatan Kota kabupaten Kudus, Rabu (18/3) malam.

Penindakan dilakukan setelah adanya aduan warga melalui layanan “Lapor Pak Kapolres Kudus” yang menyebutkan aktivitas penjualan miras masih berlangsung secara sembunyi-sembunyi dan menyasar kalangan remaja.

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya pada pukul 23.40 WIB.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota kami langsung mendatangi lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujarnya, Kamis (19/3).

Hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan aktivitas penjualan miras berkedok minuman es moni yang dilakukan secara tertutup di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai toko aksesoris motor di Desa Janggalan.

Modus yang digunakan pelaku yakni melayani pembeli melalui pintu belakang guna menghindari pantauan petugas.

Minuman keras jenis arak atau ciu tersebut dicampur dengan bahan lain seperti minuman energi dan susu kental manis, kemudian dikemas menggunakan Cup menyerupai minuman biasa.

“Penjualan dilakukan secara terselubung, pembeli masuk melalui gang dan dilayani dari pintu belakang rumah,” terang kapolsek.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sekitar 2,5 botol plastik ukuran 1.500 ml berisi arak/ciu serta satu cup es moni siap konsumsi.

Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial S (62), yang diketahui sebagai pemilik rumah sekaligus penjual. Pelaku merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menggandeng unsur terkait mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat hingga perangkat desa untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali terjadi.

“Koordinasi dengan unsur masyarakat kami lakukan agar ada pengawasan bersama serta memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Jumat (20/3).

Polsek Kudus Kota juga berencana melakukan pengembangan dengan menyasar pemasok miras yang diduga berasal dari wilayah Purwodadi.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal, terlebih yang menyasar generasi muda karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang meresahkan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire