Ribuan miras ilegal berbagai merk diamankan satpol PP dari toko minuman di Pasuruan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan menyita ribuan motol minuman keras (Miras) berbagai merk di toko minuman di kawasan ruko Terminal Pandaan, Senin (8/9/2025) sore.

Sumber foto: Mustaghfirin/elshinta.com.
Sumber foto: Mustaghfirin/elshinta.com.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan menyita ribuan motol minuman keras (Miras) berbagai merk di toko minuman di kawasan ruko Terminal Pandaan, Senin (8/9/2025) sore.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho kepada wartawan mengatakan petugas menyita ribuan botol miras dari berbagai merek.
"Ada ribuan miras dari berbagai merk yang berhasil kita sita. Barang bukti yang kami amankan akan diproses lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan perundangan-perundangan yang berlaku," kata Ridho seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Mustaghfirin, Selasa (9/9).
Setelah didata oleh petugas, barang bukti tersebut dibawah ke Mako Raci. Pemilik usaha ini kita sangka dengan Perda Nomer 10 Tahun 2009 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban peredaran serta penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pasuruan.
Ditegaskan pula, kegiatan ini bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya konsumsi minuman beralkohol.
Ridho juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras diwilayah Kabupaten Pasuruan. Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk keseriusan Pemkab Pasuruan dalam menegakan peredaran minuman keras ilegal.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan akan terus dilakukan untuk menciptakan Kabupaten Pasuruan yang lebih tertib dan aman," pungkasnya.
Pantauan Elshinta.com di lokasi, sejumlah petugas penegak perda melakukan pendataan miras yang diamankan. Setelah itu, minuman-minuman tersebut diangkut ke mobil untuk dibawah ke kantor Satpol PP.
Sementara itu salah seorang penjaga toko saat dikonfirmasi tidak bersedia memberikan keterangan terkait penyitaan barang dagangan yang dilakukan Petugas.
"Gak mas" jawab salah seorang oenjaga dengan singkat.