Satreskrim Polres Purwakarta ungkap 20 kasus narkoba senilai Rp 1 miliar
Satresnarkoba Polres Purwakarta, membongkar 20 kasus narkoba dengan barang bukti senilai sekitar Rp1 Miliar. Sebanyak 23 tersangka berhasil ditangkap, tiga diantaranya residivis dengan kasus yang sama.

Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.
Satresnarkoba Polres Purwakarta, membongkar 20 kasus narkoba dengan barang bukti senilai sekitar Rp1 Miliar. Sebanyak 23 tersangka berhasil ditangkap, tiga diantaranya residivis dengan kasus yang sama.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (9/8/2025), menjelaskan, pengungkapan ini hanya dalam waktu kurang dari dua bulan dan merupakan kasus terbesar pada satu tahun terakhir di Purwakarta.
"Narkotika jenis sabu mendominasi pada pengungkapan kasus ini," kata Anom seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Selasa (9/9).
Menurut Anom, dari 23 tersangka merupakan warga Purwakarta, tiga diantaranya residivis kasus yang sama yaitu OT, IS dan DAP.
"Adapun modus operandi digunakan para pelaku menjual dengan sistem COD, transaksi langsung dan peta lokasi," ungkap Anom.
Dijelaskan Anom, barang bukti yang disita berupa 662 gram sabu, 63 gram tembakau sintetis, 101 grm ganja dan 16.021 butir obat keras farmasi tanpa izin edar, 6 timbangan digital, satu unit sepeda motor, telepon genggam dan uang tunai.
"Para tersangka dijerat Undang-undang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandas Anom.