Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polres Tegal bekuk dua pelaku spesialis pembobol minimarket di tiga kabupaten

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian spesialis pembobol minimarket yang kerap beraksi di wilayah Pantura. Kedua pelaku berinisial FS dan MD keduanya merupakan warga Desa Bogares, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Satreskrim Polres Tegal bekuk dua pelaku spesialis pembobol minimarket di tiga kabupaten
X

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian spesialis pembobol minimarket yang kerap beraksi di wilayah Pantura. Kedua pelaku berinisial FS dan MD keduanya merupakan warga Desa Bogares, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo pada pressconf menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya tujuh lokasi yang tersebar di wilayah Kabupaten Brebes, Tegal, dan Pemalang. Sasaran mereka adalah minimarket Indomaret dan Alfamart yang beroperasi 24 jam.

“Kedua pelaku ini merupakan spesialis pembobol minimarket. Mereka beraksi pada malam hari dengan cara merusak pintu belakang toko menggunakan alat bantu seperti linggis dan obeng besar. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil rokok, dan barang-barang berharga lainnya,” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Jumat (7/11).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil curian berupa rokok berbagai merek, uang tunai, serta alat yang digunakan untuk membobol toko, termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah pengelola minimarket yang kehilangan barang dagangan secara misterius. Berdasarkan hasil analisa rekaman CCTV, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku dan akhirnya berhasil membekuk FS dan MD di wilayah slawi

“Keduanya kami amankan di area pasar di Slawi. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda di tiga kabupaten. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tegal,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat dan pengelola minimarket untuk selalu waspada dan memperkuat sistem keamanan, terutama pada malam hari. Jika menemukan hal mencurigakan, segera lapor ke pihak kepolisian,” pungkas Kasatreskrim.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire