Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satresnarkoba Polres Salatiga ungkap kasus sabu seberat 117,72 gram

Upaya jajaran Polres Salatiga, Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat total 117,72 gram, dan mengamankan satu orang tersangka di wilayah Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Satresnarkoba Polres Salatiga ungkap kasus sabu seberat 117,72 gram
X

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Upaya jajaran Polres Salatiga, Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat total 117,72 gram, dan mengamankan satu orang tersangka di wilayah Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Tersangka diketahui bernama Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karang Kepoh, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas Satresnarkoba Polres Salatiga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Sukoharjo, Kelurahan Cebongan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dan operasi undercover buy di lokasi.

Sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (9/10/2025), petugas berhasil mengamankan tersangka Rudy Harjianto yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui baru saja mengonsumsi sabu serta masih menyimpan barang bukti di dua lokasi berbeda di bawah kasur rumahnya dan di dalam tas yang disimpan di rumah rekannya.

Kapolres Salatiga AKBP Veronica menyampaikan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut," jelasnya, Rabu (15/10/2025).

Kapolres juga menyampaikan, apresiasi terhadap keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus narkotika dalam jumlah besar ini.

“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan generasi. Kami akan terus hadir, bekerja secara presisi, dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegas Veronica seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire