Sempat viral, Polres Bekasi Kota tangkap tujuh pelaku curanmor minimarket di Margahayu
Polres Metro Bekasi Kota menangkap 7 pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Bekasi.

Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Sumber foto: Hamzah Aryanto/elshinta.com.
Polres Metro Bekasi Kota menangkap 7 pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di Kota Bekasi.
Kasus yang diungkap ini adalah Curanmor yang terjadi di Indomaret Margahayu Jaya, Bekasi Timur, dan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
“Pada Jumat, 10 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB, korban berinisial AS (19) kehilangan sepeda motor Honda Vario merah yang diparkir di depan minimarket tersebut,” kata Kombes Kusumo dalam konferensi pers, Senin (3/11/2025).
Menurut hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tujuh pelaku berinisial RP (16), RF (30), W (31), JG (22), DBS (30), ZH (30), dan RD (23).
Berdasarkan rekaman CCTV Indomaret, para pelaku menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban.
“Keenam pelaku utama ditangkap pada Kamis, 17 Oktober 2025, di kawasan Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sementara seorang pelaku lainnya masih di bawah umur,” paparnya.
Selain kasus di Margahayu, para tersangka juga terlibat dalam pencurian lain di Jl. Pondok Hijau Permai, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Minggu, 27 September 2025, sekitar pukul 05.15 WIB.
Korban kedua, berinisial HF (23), kehilangan satu unit Honda Beat Deluxe hitam bernomor polisi B-4867-KSC yang kemudian dijual oleh pelaku.
"Barang bukti sepeda motor hasil kejahatan saat ini berstatus Dalam Pencarian Barang (DPB)," ungkapnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamzah Aryanto, Senin (3/11).
Kapolres juga menegaskan para pelaku merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Dari tangan mereka, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.




