Tersangka pelaku kerusuhan di Makassar bertambah menjadi 29 orang
Jajaran Polda Sulawesi Selatan kembali merilis jumlah tersangka terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel serta pengerusakan fasilitas umum dari semula 11 orang bertambah menjadi 29 orang.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Jajaran Polda Sulawesi Selatan kembali merilis jumlah tersangka terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel serta pengerusakan fasilitas umum dari semula 11 orang bertambah menjadi 29 orang.
"Perlu saya sampaikan kepada kalian, bahwa Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sulsel, Makassar, Kamis.
Ia menjelaskan, penanganan kasus pascakerusuhan tersebut telah bagi dua yakni ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel dan Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Pengerusakan Kantor DPRD Provinsi ditangani oleh Ditreskrimum ini mengamankan 14 orang, terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak atau di bawah umur," tuturnya menyebutkan didampingi Kapoltestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana.
Sedangkan untuk penanganan Satreskrim Polrestabes Makassar, sebut dia, mengamankan dan menangani sebanyak 15 orang tersangka. "10 orang dewasa dan lima anak di bawah umur," ujarnya
Untuk barang bukti yang disita selama proses penyelidikan, kata dia, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) di DPRD Provinsi Sulsel ada satu buah flash disk yang berisikan foto saat kejadian dan setelah kejadian.
Berikutnya, beberapa batu yang diduga digunakan untuk pelemparan, alat perusak, bambu, besi, balok, sekop serta tiga unit ponsel dan satu flash disk berisikan rekaman CCTV saat kejadian di Kantor DPRD Provinsi Sulsel.
Sementara barang bukti yang amankan di DPRD Kota Makassar, satu unit sepeda motor, satu buah kursi kerja, satu buah kipas, satu buah kulkas dan satu unit mobil bak terbuka berisi barang besi jarahan atau curian usai kejadian pembakaran gedung tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto sebelumnya menyebut, para tersangka dikenakan sesuai perannya masing-masing. Yakni pegneroyokan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun enam bulan.
Pencurian dan pemberatan dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pencurian biasa diancam hukuman pidana penjara 5 tahun atau denda. Dan tindak pidana pembakaran dikenakan pasal 187 dengan ancaman pidana penjara 12-15 tahun, maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup.
Sebelumnya, demonstrasi berujung kerusuhan terjadi pada Jumat (29/8) malam hingga Sabtu (30/8) dini hari. Kantor DPRD Makassar dan Kantor DPRD Sulsel serta dua pos polisi menjadi sasaran pembakaran massa. Selain itu sejumlah fasilitas umum juga turut dirusak.
Sejumlah orang menjadi korban, empat diantaranya meninggal dunia. Tiga korban tewas terdampak kebakaran di Kantor DPRD Makassar Jalan Andi Pangeran Pettarani dan satu orang lainnya pengemudi Ojol dikeroyok massa karena dikira intelijen mengambil gambar saat di Jalan Urip Sumoharjo. Selebihnya mengalami luka berat dan sedang.