Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tipu warga Jepara bisa kerja di RSUD Kudus, SB akhirnya mendekam di `hotel prodeo`

Polres Kudus Jawa Tengah menahan SB (54) tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus memberikan janji bisa masuk kerja di sebuah rumah sakit di Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Korban UA (28) merupakan warga kabupaten Jepara. Korban mengalami kerugian total Rp 25 juta.

Tipu warga Jepara bisa kerja di RSUD Kudus, SB akhirnya mendekam di `hotel prodeo`
X

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Polres Kudus Jawa Tengah menahan SB (54) tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus memberikan janji bisa masuk kerja di sebuah rumah sakit di Kabupaten Kudus Jawa Tengah. Korban UA (28) merupakan warga kabupaten Jepara. Korban mengalami kerugian total Rp 25 juta.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut laporan korban yang diterima pada 26 Januari 2026.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara, SB kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (11/2) malam.

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini bermula pada 5 Mei 2024 saat korban menemui tersangka di rumahnya di Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kudus, setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka dapat membantu proses masuk kerja di RSUD.

Pengakuan korban dalam beberapa kali pertemuan, tersangka meminta uang dengan dalih biaya pengurusan pekerjaan. Korban menyerahkan uang secara bertahap, yakni Rp 10 juta, kemudian Rp 5 juta, dan terakhir Rp 10 juta. Seluruh transaksi tersebut dilengkapi kwitansi yang dibuat oleh tersangka.

SB mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD. Janji tersebut membuat korban percaya dan berharap bisa segera diterima bekerja.


"Hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tak pernah terealisasi. Korban pun merasa tertipu dan akhirnya melapor ke polres kudus," ungkap Kapolres seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (12/2).

"Dari hasil pemeriksaan, uang yang diterima ini digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," imbuhnya.

Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang, rekaman percakapan, serta surat keterangan dari RSUD.

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kudus Iptu Arief Gunawan menambahkan, korban dalam perkara ini merupakan warga Kabupaten Jepara berinisial UA (28). Korban mengaku sudah dijanjikan bisa bekerja di RSUD sejak tahun 2024. Sampai saat ini baru satu korban yang melapor. Meski demikian, polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami atau mengetahui peristiwa serupa agar segera melapor,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire