Kemenhub: Awak pesawat ATR 42-500 penuhi standar penerbangan
Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) seluruh awak pesawat ATR 42-500 yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak, lalu ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memenuhi standar kesehatan penerbangan.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Kementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) seluruh awak pesawat ATR 42-500 yang sebelumnya dilaporkan hilang kontak, lalu ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, memenuhi standar kesehatan penerbangan.
"Berdasarkan data Medical Examination (MEDEX) terakhir, seluruh awak pesawat yang bertugas dinyatakan fit dan telah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai dengan ketentuan Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 67," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan seluruh sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian, dengan rincian Capt. Andy Dahananto (Pilot in Command) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 28 Juli 2025.
"Pilot dinyatakan fit dan berlaku hingga 31 Januari 2026," ujar Lukman.
Lalu, FO Yudha Mahardika (First Officer) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 15 Agustus 2025, dinyatakan fit dan berlaku hingga 15 Februari 2026.
Kemudian Hariadi (Flight Operations Officer/FOO) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 3, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 12 Juli 2024, dinyatakan fit dan berlaku hingga 12 Juli 2026.
Florencia Lolita (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 31 Januari 2025, dinyatakan fit dan berlaku hingga 31 Januari 2026.
Esther Aprilita Pinarsinta Sianipar (Flight Attendant) memiliki sertifikat kesehatan Kelas 2, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada tanggal 24 September 2024, dinyatakan fit dan berlaku hingga 24 September 2026.
"Dengan demikian, tidak terdapat catatan medis yang menunjukkan awak pesawat tidak laik secara kesehatan pada saat bertugas," beber Lukman.
Selain kelaikan terbang para awak, Kementerian Perhubungan juga menyatakan bahwa berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 tersebut dalam kondisi laik terbang.
"Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan," kata Lukman.
Sebelumnya, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dinyatakan hilang kontak di wilayah pegunungan Bulusaraung daerah perbatasan Kabupaten Maros-Pangkep, Sulsel saat hendak mendarat di Bandara Hasanuddin pada Sabtu (17/1) siang.
Pesawat ini ditumpangi 10 orang, tujuh orang kru pesawat dan tiga orang penumpang. Ketiga penumpang diketahui pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Masing-masing Ferry Irawan dengan pangkat Penata Muda Tingkat I dan jabatan Analis Kapal Pengawas.
Selanjutnya, Deden Mulyana dengan pangkat Penata Muda Tingkat I dengan jabatan Pengelola Barang Milik Negara dan Yoga Naufal dengan jabatannya operator foto udara.
Sedangkan kru pesawat ada tujuh orang persons on board (POB) dengan pilot Captain Andi Dahananto.




