Gelar aksi damai, GPIT desak negara hentikan kekerasan bersenjata di Papua dan tetapkan KSTP
Gerakan Pembaharuan Indonesia Timur (GPIT) menggelar aksi damai yang diikuti ratusan massa di kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com.
Gerakan Pembaharuan Indonesia Timur (GPIT) menggelar aksi damai yang diikuti ratusan massa di kantor Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Aksi ini dikoordinatori oleh Korlap Adam Souwakil dan merupakan bentuk keprihatinan mendalam GPIT atas eskalasi kekerasan bersenjata yang terus terjadi di Papua serta telah menimbulkan korban sipil dalam jumlah besar, termasuk pengungsian massal, terhambatnya layanan pendidikan dan kesehatan, serta hilangnya rasa aman masyarakat.
"GPIT menilai konflik yang berlangsung bertahun-tahun tersebut telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan nyata dan tidak dapat lagi dipandang semata sebagai persoalan keamanan," kata Adam Souwakil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/2).
Untuk itu, lanjut Adam, GPIT menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan pernyataan sikap kepada pemerintah dengan tuntutan, yakni:
1. Mendesak negara menghentikan pembunuhan dan kekerasan bersenjata terhadap warga sipil di Papua.
2. Meminta perlindungan maksimal bagi tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan pekerja sipil di wilayah konflik.
3. Menuntut penegakan HAM yang adil dan tidak selektif terhadap seluruh pelaku kekerasan.
4. Mendorong penyelesaian konflik Papua melalui pendekatan komprehensif yang mencakup keamanan, keadilan hukum, dan perlindungan kemanusiaan.
5. Mendesak Kementerian HAM mencabut status kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan menetapkannya sebagai Kelompok Separatis Teroris Papua (KSTP).
Adam menegaskan, negara tidak boleh ambigu dalam menghadapi kekerasan bersenjata. "Ketegasan hukum dinilai menjadi syarat utama kehadiran negara untuk mencegah konflik terus berulang serta menjaga kepercayaan publik," ujar Adam.
Menurut Adam, penetapan KSTP penting agar negara memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam penindakan, pencegahan teror, serta perlindungan warga sipil.
"Selama ini, status KKB dianggap membuat penanganan menjadi abu-abu, sementara kekerasan sistematis terhadap masyarakat sipil telah memenuhi unsur teror," tegas Adam.
"Langkah tegas negara harus berjalan seiring dengan pemulihan korban, penanganan pengungsi, serta jaminan akses pendidikan dan layanan kesehatan bagi masyarakat terdampak konflik," tambah Adam.




