Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Cilacap, ini tuntutan pengunjuk rasa kepada KPK dan Kejagung
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kian melebar. Tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Pj Bupati Cilacap, dan Komisaris PT Cilacap Segar Artha.

Sumber foto: istimewa/elshinta.com.
Sumber foto: istimewa/elshinta.com.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kian melebar. Tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Pj Bupati Cilacap, dan Komisaris PT Cilacap Segar Artha.
Nama KH Ahmad Yazid atau Gus Yazid, turut terseret dalam pusaran kasus yang ditaksir merugikan negara Rp237 miliar ini. Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya itu dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lantaran ada aliran dana masuk ke rekeningnya.
Terkait hal itu Aliansi Santri Nusantara Peduli Korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera menangkap Gus Yazid yang hingga kini masih melenggang bebas.
"KPK bisa segera menangkap segera Gus Yazid karena ada dugaan pelaku korupsi atas pembelian aset BUMD Pemkab Cilacap," kata Gangga Listyawan atau biasa disapa Gus Iwan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK, Selasa (21/10/2025).
Lebih jauh Gus Iwan di hadapan ratusan massa mendorong agar KPK segera menaikan perkara ke tingkat penyidikan dugaan kasus korupsi Gus Yazid. Ini atas pembelian aset BUMD milik Pemkab Cilacap.
"KPK segera melaksanakan pengumuman penetapan tersangka dari Gus Yazid berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 23, 12, dan 15 UU Tipikor," ujarnya.
"Serta kewenangan khusus kpk pada pasal 6, 11, dan 12 UU KPK, maka penangkapan atas dugaan tindakan korupsi dari Gus Yazid merupakan tindakan yang sah, mendesak dan konstitusional," katanya menambahkan.
Sementara itu Aliansi Pemuda Muslimin Anti Korupsi meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap Gus Yazid. Ini atas keterlibatan dugaan dalam kasus pengadaan Tanah Milik BUMD Cilacap senilai 18 miliar.
"Melalui Poin tuntutan 1 menjadi bahan hukum yang kuat terhadap Kejagung RI agar kiranya bisa menangkap saudara yang bersangkutan. Ini untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya melalui rampasan uang rakyat Cilacap sebanyak 18 miliar," katanya.
Diketahui, H Ahmad Yazid atau Gus Yazid mengatakan telah dimintai keterangan oleh Kejati Jawa Tengah termasuk soal aliran dana.
"Saya diminta keterangan oleh Kejati Jawa Tengah, termasuk aliran dana yang diberikan oleh Pak Andi yang ternyata Andi Nurhuda (AN), salah satu tersangka. Pak Andi yang memberikan uang tersebut untuk digunakan pengobatan gratis, saat itu saya menjadi tim pemenangan Presiden Prabowo," ujarnya di Bekasi, Selasa (26/8/2025).
Merasa namanya dicemari, Gus Yazid tidak terima dan menegaskan siap untuk melawan. Ia sangat yakin tidak terlibat dalam skandal TPPU. Gus Yazid, bahkan secara gamblang menyebut kasus ini kental dengan aroma politik.
"Sampai saat ini istana tidak menyanggah ucapan saya di media saat dimintai keterangan di Kejati Jawa Tengah,” ucapnya.
Menurut Gus Yazid, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan, bahwa transaksi jual beli lahan tersebut sah secara hukum. Karenanya, ia menilai narasi kerugian negara sebesar Rp237 miliar terlalu dibesar-besarkan.
"Itu kan nilai pembelian lahan, bukan kerugian negara. Memang ada sebagian lahan yang belum bisa dikelola Pemda Cilacap hingga 2025 karena masih dikuasai Kodam (IV Diponegoro), tapi tidak seluruhnya,” jelasnya.
“Dasarnya apa Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah menguasai lahan tersebut? Banyak juga daerah lain yang mengaku seperti ini, tapi saat di sidang tidak memiliki keabsahannya, akhirnya kalah di pengadilan,” tegasnya.
Kekecewaan Gus Yazid memuncak ketika dirinya seolah-olah dituduh ikut menikmati hasil korupsi. Oleh sebab itu ia pun berencana melaporkan ke Ombudsman terkait penetapan tiga tersangka oleh Kejati Jateng.
"Saya siap dipenjara kalau memang tahu aliran dana yang saya terima merupakan hasil korupsi. Yang saya khawatirkan ke depan banyak kiai maupun tokoh agama yang akan dijadikan tersangka karena adanya dana yang masuk ke yayasannya,” paparnya.
Gus Yazid mengaku dana sekitar Rp18–20 miliar yang diterimanya, lanjutnya, dipakai untuk kegiatan sosial dan pengobatan gratis di berbagai daerah, bahkan sampai ke luar negeri.
"Cuma uang sebesar 18 sampai 20 miliar saja, sebenarnya mana cukup untuk kegiatan yang saya lakukan di berbagai wilayah, termasuk pengobatan gratis di Kodim, Kodam, Rindam, maupun Brigif yang semuanya dihadiri ribuan warga,” jelas dia.