Liputan Pansus Hak Angket, wartawati di Pati diduga alami kekerasan
Rapat Pansus hak angket pemakzulan bupati Pati Sudewo di DPRD Kabupaten Pati Jawa Tengah, Kamis (4/9) diwarnai dugaan kekerasan yang dialami oleh salah satu wartawan. Peristiwa tak menyenangkan ini terjadi saat wartawan Lingkar TV meliput jalannya rapat Pansus kedelapan tersebut.

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.
Rapat Pansus hak angket pemakzulan bupati Pati Sudewo di DPRD Kabupaten Pati Jawa Tengah, Kamis (4/9) diwarnai dugaan kekerasan yang dialami oleh salah satu wartawan. Peristiwa tak menyenangkan ini terjadi saat wartawan Lingkar TV meliput jalannya rapat Pansus kedelapan tersebut.
Peristiwa bermula saat Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, walk out dari ruang pansus hak angket. Saat itu, Pansus geram karena yang bersangkutan dinilai tidak menghargai mereka yang tengah menggali keterangan terkait dugaan pelanggaran kebijakan Bupati Pati Sudewo di RSUD RAA Soewondo.
Torang Manurung tiba-tiba mengatakan bahwa keterangan yang diberikan sudah cukup dan meminta izin meninggalkan ruangan. Atas kejadian itu pihak Dewan meminta para wartawan mengejar dan bertanya langsung, mengapa ia memilih meninggalkan ruangan padahal rapat belum selesai.
Pada saat melakukan pengajaran, yang berbarengan juga dengan kritik pedas dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu yang ikut mengawal jalannya pansus. Salah seorang pria bertubuh besar yang diduga pengawal Torang Manurung menarik dan melempar wartawati Lingkar hingga terjatuh. Sejumlah wartawan yang melihat kejadian tersebut langsung bereaksi.
Ketua Pansus hak angket Teguh Bandang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (4/9), meminta pihak berwajib mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan.
Sementara itu kekerasan terhadap jurnalis jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers, di mana pelaku dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta, serta bisa dijerat pasal penganiayaan dalam KUHP.