Top
Begin typing your search above and press return to search.

Momentum HSP 2025, Bea Cukai Tegal musnahkan 5,2 juta batang rokok ilegal

Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal melaksanakan kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Selasa (28/10).

Momentum HSP 2025, Bea Cukai Tegal musnahkan 5,2 juta batang rokok ilegal
X

Sumber foto: Antara/elshinta.com.

Sebagai wujud nyata komitmen dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Tegal bersama Pemerintah Kota Tegal melaksanakan kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Selasa (28/10). Kegiatan ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) 2025, sekaligus menjadi bagian dari Program Pemusnahan Serentak Barang Hasil Penindakan di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta, dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79.

Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilakukan di Surakarta pada 21 Oktober dan Kudus pada 22 Oktober 2025. Pemusnahan di Kota Tegal menjadi salah satu rangkaian sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Yudiyarto, bersama Wali Kota Tegal dan Forkopimda, secara simbolis melakukan pembakaran sebagian rokok ilegal sebagai tanda komitmen bersama dalam memerangi peredaran rokok tanpa pita cukai.

Secara keseluruhan, rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Tegal yang dimusnahkan mencapai 5.267.876 batang dengan nilai barang sekitar Rp7,72 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,07 miliar. Proses pemusnahan utama dilaksanakan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk., Cirebon, Jawa Barat, dengan metode penggilingan dan pembakaran di tungku pabrik semen. Cara ini dinilai lebih ramah lingkungan dan bermanfaat dibandingkan pembakaran konvensional.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari PT Indocement Tunggal Prakarsa-Cirebon, KPKNL Tegal, serta Pemerintah Daerah Kota Tegal.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari 71 kali penindakan selama periode Januari hingga Agustus 2025, baik secara mandiri maupun kolaboratif dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal, yang meliputi Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, menjaga stabilitas ekonomi nasional, dan mengamankan hak keuangan negara.

“Pemusnahan ini adalah langkah tegas untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan perekonomian negara serta membahayakan kesehatan masyarakat. Kami berharap masyarakat mendukung dengan tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai,” ujar Yudiyarto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Selasa (28/10).

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Tegal menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan ekonomi yang sehat dan bebas dari peredaran rokok ilegal.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire