Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satpol PP Kudus gerebek dua tempat karaoke ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan razia dua tempat hiburan karaoke yang nekat beroperasi secara Ilegal, Rabu malam (10/12). Tim bergerak menuju lokasi hiburan malam tersebut setelah mendapatkan informasi masih adanya tempat karaoke yang beroperasi. Sebab, pemerintah kabupaten Kudus melarang keberadaan kafe karaoke di Kudus.

Satpol PP Kudus gerebek dua tempat karaoke ilegal
X

Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Jawa Tengah melakukan razia dua tempat hiburan karaoke yang nekat beroperasi secara Ilegal, Rabu malam (10/12). Tim bergerak menuju lokasi hiburan malam tersebut setelah mendapatkan informasi masih adanya tempat karaoke yang beroperasi. Sebab, pemerintah kabupaten Kudus melarang keberadaan kafe karaoke di Kudus.

Razia yang dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Feri Haryadi ini dengan sasaran tempat karaoke yang berada di bawah lampu merah (Ngisor Bangjo) di Desa Tengeles Kecamatan Mejobo, dan tempat karaoke Evenue di Desa Klumpit Kecamatan Gebog.

Dalam razia, Penyidik PNS (PPNS) menyita sejumlah barang bukti mulai dari beberapa peralatan karaoke dan minuman beralkohol berbagai merk. "Semua barang bukti kami amankan di Kantor untuk proses lebih lanjut", kata Feri seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (11/12).

Ditambahkan, dalam kasus ini pengelola telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Ber alkohol dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub dan penataan hiburan karaoke serta Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan masyarakat.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire