Top
Begin typing your search above and press return to search.

Warga Kaligangsa demo kantor kelurahan, tuntut peternakan anjing dipindah

Belasan warga RT 003 RW 001 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Kaligangsa, Jumat (17/4/2026).

Warga Kaligangsa demo kantor kelurahan, tuntut peternakan anjing dipindah
X

Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Belasan warga RT 003 RW 001 Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kelurahan Kaligangsa, Jumat (17/4/2026). Mereka menuntut agar peternakan anjing di lingkungan permukiman segera dipindahkan karena menimbulkan gangguan.

Warga mengeluhkan suara bising dari puluhan anjing serta bau tidak sedap yang dinilai mengganggu kenyamanan sehari-hari. Kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan memicu keresahan warga sekitar.

Ketua RT 003 RW 001 Kelurahan Kaligangsa, Roasih, menjelaskan lokasi tersebut layak disebut peternakan karena jumlah anjing yang dipelihara sangat banyak dan tidak wajar untuk lingkungan permukiman.

“Pemilik sebenarnya sudah berjanji memindahkan anjing-anjing itu, tetapi terus menunda hingga akhirnya warga marah,” ujar Roasih seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Jumat (17/4).

Menurutnya, warga sudah memberikan toleransi waktu agar pemilik segera memindahkan hewan peliharaannya. Namun, janji tersebut tidak kunjung direalisasikan hingga memicu aksi protes.

Rencana mediasi antara warga dan pemilik sempat dijadwalkan di kantor kelurahan. Namun, pemilik tidak hadir dan meminta penundaan. Pertemuan lanjutan direncanakan pada Selasa mendatang, dengan kesepakatan pemberian waktu satu minggu setelah mediasi.

Kepala Kelurahan Kaligangsa, Hadi P, menyatakan pihaknya sudah lama menerima keluhan warga dan telah berulang kali menegur pemilik untuk mengurus perizinan usaha.

Ia menjelaskan, pengelola bernama Kusuma Dewi diminta mengurus izin peternakan atau perdagangan. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena lokasi tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif.

“Saya sudah sampaikan bahwa lokasi ini tidak memenuhi syarat, baik untuk peternakan maupun sekadar memelihara dalam jumlah banyak, sehingga harus segera dikurangi,” tegas Hadi.

Hadi menambahkan, pemilik mengaku tidak menjalankan usaha komersial, melainkan memelihara anjing karena alasan kecintaan terhadap hewan. Dalam negosiasi sebelumnya, pemilik meminta waktu hingga Juni 2027 untuk memindahkan seluruh anjing secara bertahap.

Kelurahan sempat menyetujui tenggang waktu tersebut dengan syarat tidak ada lagi keluhan terkait kebisingan dan bau. Namun, kondisi di lapangan justru menunjukkan gangguan masih terus terjadi.

“Warga akhirnya tidak bisa bersabar lagi dan meminta pemindahan segera dilakukan,” jelas Hadi.

Ia menegaskan, masyarakat menolak aktivitas pemeliharaan anjing dalam jumlah besar di kawasan permukiman karena dinilai tidak layak dan mengganggu lingkungan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire