Top
Begin typing your search above and press return to search.

Bawa hasil bumi, warga Sambeng Borobudur tolak penambangan untuk Tol Bawen - Jogja

Dengan membawa hasil bumi, ribuan warga Sambeng kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang Jawa Tengah melakukan aksi damai di depan gedung DPRD setempat, Kamis (12/2/2026).

Bawa hasil bumi, warga Sambeng Borobudur tolak penambangan untuk Tol Bawen - Jogja
X

Sumber foto: Kurniawati/elshinta.com.

Dengan membawa hasil bumi, ribuan warga Sambeng kecamatan Borobudur Kabupaten Magelang Jawa Tengah melakukan aksi damai di depan gedung DPRD setempat, Kamis (12/2/2026). Mereka yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah air (Gema Pelita) menolak rencana penambangan tanah urug untuk tol Yogjakarta - Bawen di wilayah desa Sambeng.

Massa datang dengan diangkut truk kecil, truk besar, kendaraan roda dua secara tertib. Mereka langsung membentangkan banner bertuliskan penolakan penambangan. Lantunan sholawat disuarakan oleh mereka. Aneka hasil bumi diletakkan didepan banner, seperti pepaya, jeruk, durian, cabai, kelapa, pisang,v ketela, alpukat, rambutan serta produk olahan dan lain sebagainya. Hasil bumi ini untuk memperjelas bahwa lahan yang akan ditambang merupakan lahan produktif yang menjadi mata pencaharian warga setempat.

Dengan penjagaan cukup ketat dari aparat kepolisian, warga diterima ketua DPRD, Sakir.


Humas Gema Pelita Khairul Hamzah menegaskan, kedatangan warga untuk mengadu ke DPRD. Mereka menolak penambangan di Desa Sambeng. Apalagi penambangan itu tanpa pemberitahuan dari warga setempat.

"Kami membawa hasil bumi untuk menunjukkan bahwa di wilayah yang akan ditambang merupakan lahan produktif," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Kurniawati, Sabtu (14/2).

Hasil audiensi dengan DPRD menurut Khairul masih jauh dari harapan. "Kami kecewa karena yang disuguhkan hanya seperangkat UU. Padahal kami sudah membeberkan secara terbuka kronologi, fakta dan juga bukti," ujarnya.

Menurut Khairul, yang diinginkan warga hanya sederhana, yakni jawaban atas pertanyaan kenapa ada data warga yang digunakan untuk proses perizinan. Sedangkan warga yang didata merasa tidak pernah di ajak musyawarah.

"Jawaban dari Kepala ATR/BPN adalah Pertek (pertimbangan teknis pertanahan) terbit sebelum mereka mengetahui ada penolakan dari warga," ungkapnya.

Warga juga sudah menyampaikan bahwa ada dugaan manipulasi data warga, namun tetap dijawab bahwa apa yang sudah diterbitkan tidak bisa dicabut.

Ketua DPRD kabupaten Magelang, Sakir mengatakan, pihaknya baru sebatas menampung apa yang disampaikan warga dan mengundang instansi yang berhubungan dengan masalah perijinan.

Pihaknya juga akan segera mengundang CV yang melakukan aktivitas penambangan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire