Bising dan pesta miras, polisi bubarkan “Party Night” di Coffee Street Jalan Tanjung Kudus
Kepolisian Resor Kudus membubarkan kegiatan bertajuk Party Night yang digelar di salah satu coffee street di Jalan Tanjung, Desa Kramat, kecamatan Kota kabupaten Kudus. Acara ini membuat warga resah, karena disertai konsumsi minuman keras (miras), musik keras, serta digelar tanpa izin di fasilitas umum.

Sumber foto: Sutini/elshinta.com
Sumber foto: Sutini/elshinta.com
Kepolisian Resor Kudus membubarkan kegiatan bertajuk Party Night yang digelar di salah satu coffee street di Jalan Tanjung, Desa Kramat, kecamatan Kota kabupaten Kudus. Acara ini membuat warga resah, karena disertai konsumsi minuman keras (miras), musik keras, serta digelar tanpa izin di fasilitas umum.
Pembubaran dilakukan jajaran Polsek Kudus Kota pada Sabtu (3/1) malam setelah menerima aduan masyarakat melalui layanan `Lapor Pak Kapolres Kudus`.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan, mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan personel gabungan dari Unit Reskrim, Intelkam, dan KSPK ke lokasi.
“Kami menerima laporan warga yang merasa terganggu dengan suara musik keras dan pesta miras di atas trotoar Jalan Tanjung. Setelah itu, anggota langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya, Minggu (4/1).
Di lokasi, aparat mendapati kegiatan Party Night dengan penampilan Youth Flow yang dihadiri sekitar 30 orang. Ternyata acara tersebut tanpa mengantongi izin resmi dan memanfaatkan trotoar jalan sebagai lokasi hiburan.
Polisi kemudian mengamankan dua orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut, yakni MNY (18), pemilik Street Coffee, dan VPA (22), selaku penyelenggara acara. Keduanya diketahui berstatus mahasiswa.
Selain menghentikan acara, petugas juga menyita barang bukti berupa lima botol miras bekas konsumsi serta satu unit speaker aktif yang diduga menjadi sumber kebisingan.
Acara tersebut, menurut Subkhan melanggar sejumlah aturan, di antaranya Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Beralkohol, Perda Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penyelenggara juga dinilai melanggar ketentuan perizinan keramaian.
“Ruang publik tidak bisa digunakan seenaknya. Trotoar bukan tempat pesta, apalagi disertai miras dan musik keras yang mengganggu warga,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Senin (5/1).
Kedua pemuda tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kudus Kota untuk pendataan dan pembinaan. Mereka diwajibkan kembali pada Senin (5/1) guna menjalani pembinaan lanjutan serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Ditambahkan, kepolisian tidak melarang kreatifitas anak muda maupun kegiatan usaha coffee street. Namun, seluruh aktivitas harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Silakan berkreasi, tapi tetap taat aturan. Jangan sampai kegiatan yang dilakukan justru meresahkan masyarakat dan melanggar hukum,” pesan Kapolsek.




