BKSDA Aceh kerahkan tim tangani gajah masuk permukiman warga
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim untuk menangani gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) liar yang dilaporkan masuk ke permukiman warga di kawasan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Sumber foto: Antara/elshinta.com.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengerahkan tim untuk menangani gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) liar yang dilaporkan masuk ke permukiman warga di kawasan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Teuku Irmansyah yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis, mengatakan tim berada di lokasi dan menelusuri jejak-jejak satwa liar dilindungi tersebut.
"Masyarakat melaporkan ada gajah masuk permukiman warga dan halaman meunasah di Desa Pancar Jelonok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada Selasa (7/10)," katanya
Dari laporan tersebut, kata Teuku Irmansyah, petugas BKSDA Aceh dari Resor Bener Meriah bersama mitra serta Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparat desa setempat ke lokasi.
Di lokasi hanya ditemukan jejak gajah tersebut. Dari jejak yang terlihat, satwa liar tersebut mengarah ke kawasan hutan dan menjauh dari permukiman warga.
"Dari jejak yang terlihat, gajah masuk permukiman warga tersebut hanya satu dan gajah jantan muda. Kendati sudah masuk hutan, tim mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap interaksi negatif satwa liar dilindungi tersebut," kata Teuku Irmansyah.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuh.
Selain itu, juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
"Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.