Ditreskrimsus Polda Jateng kembali geledah Kantor Koperasi BLN
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Pusat yang berada di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, pada Kamis (5/3/2026).

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melakukan penggeledahan di Kantor Administrasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) Pusat yang berada di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, pada Kamis (5/3/2026).
Dalam penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Andry Agustiano bersama Kasubdit II Ditreskrimsus AKBP Rango Siregar beserta tim penyidik. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait dugaan tindak pidana yang masih dalam tahap pendalaman.
Selama proses penggeledahan berlangsung, personel dari Polres Salatiga baik secara terbuka maupun tertutup turut melaksanakan pengamanan di sekitar lokasi guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Diketahui, Kantor Administrasi BLN itu sudah tidak beroperasi dan tidak berpenghuni sejak adanya laporan dari sejumlah nasabah ke Polres Salatiga. Sebelumnya, penggeledahan juga pernah dilakukan oleh penyidik Polres Salatiga pada sekitar Oktober 2025 lalu sebagai bagian dari proses penyelidikan awal.
Hingga saat ini, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara. Belum ada konfirmasi resmi dari Ditreskrimsus Polda Jateng terkait barang bukti yang berhasil diamankan, tujuannya adalah untuk mencari barang bukti tambahan.
Kasi Humas Polres Salatiga IPDA Sutopo saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa Polres Salatiga hanya melaksanakan penganan terkait kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Jajaran Polres Salatiga dalam hal ini melaksanakan backup pengamanan kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng, untuk hasil pemeriksaan maupun barang bukti yang dibawa sepenuhnya wewenang dari Ditreskrimsus Polda Jateng," jelasnya.
Sebelumnya warga Salatiga Restia (29), warga Sidorejo Lor, Salatiga yang mengaku sebagai korban penipuan dana simpanan Koperasi BLN dengan kerugian mencapai Rp450 juta itu melaporkan ke pihak Kepolisian, kemungkinan atas laporan itu menjadi alasan kembali dilakukanya penggeledahan.
Koordinator Kuasa Hukum Restia, Suroso Ucok Kuncoro yang berada di lokasi penggeledahan Kantor Administrasi BLN Pusat Salatiga mengatakan, bahwa Kliennya belum pernah mendapatkan pengembalian atau keuntungan sepeserpun.
"Termasuk juga yang dijanjikan itu bunganya itu 14,17 persen, juga belum ada realisasinya," ungkap Ucok seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (6/3).




