Gudang briket di Salatiga terbakar, kerugian Rp40 juta
Sebuah gudang briket milik CV. Mega Briquete yang berlokasi di Dusun Prampelan, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah mengalami kebakaran, Sabtu (18/10/2025) dini hari. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Sementara kerugian ditaksir Rp40 juta.

Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.
Sebuah gudang briket milik CV. Mega Briquete yang berlokasi di Dusun Prampelan, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, Jawa Tengah mengalami kebakaran, Sabtu (18/10/2025) dini hari. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Sementara kerugian ditaksir Rp40 juta.
Api pertama kali terlihat di area ruang pemanasan briket. Petugas jaga malam sempat berusaha memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR), namun kobaran api cepat membesar dan sulit dikendalikan. Selanjutnya, petugas segera menghubungi Damkar Kota Salatiga untuk meminta bantuan.
Setelah enam unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi dan berjibaku hampir dua jam, akhirnya api berhasil dipadamkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kebakaran diduga dipicu oleh kerusakan pada kipas pendingin mesin briket, yang menyebabkan suhu di ruang pemanasan meningkat tajam.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, kebakaran diperkirakan akibat suhu berlebih setelah kipas pendingin mesin mengalami gangguan. Tidak ada korban jiwa, sementara kerugian materiil ditaksir mencapai Rp40 juta,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Veronica seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (21/10).
Ditambahkannya, Polsek Sidorejo bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polres Salatiga dan jajarannpiket fungsi, telah melakukan pemeriksaan di lokasi serta membantu pengamanan area kebakaran untuk mencegah warga mendekat ke titik api.
“Kami juga berkoordinasi dengan pemilik gudang untuk memastikan aktivitas di area sekitar aman dan tidak menimbulkan dampak lanjutan," imbuh Veronica.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk memperhatikan standar keselamatan kerja dan sistem kelistrikan pada fasilitas produksi, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.