Kebakaran gudang pestisida di Tangsel, air diduga tercemar hingga Teluk Naga
Menteri Lingkungan Hidup bersama jajaran kepolisian meninjau langsung lokasi kebakaran gudang pestisida di Kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, , terkait dugaan pencemaran air yang meluas hingga wilayah Teluk Naga.

Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Sumber foto: Cecep Supriatna/elshinta.com.
Menteri Lingkungan Hidup bersama jajaran kepolisian meninjau langsung lokasi kebakaran gudang pestisida di Kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, , terkait dugaan pencemaran air yang meluas hingga wilayah Teluk Naga.
Menteri menyampaikan bahwa aparat kepolisian bergerak cepat sejak awal kejadian untuk menangani dampak kebakaran. Sementara itu, tim dari bersama dinas lingkungan hidup setempat melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan air yang diduga tercemar bahan kimia pestisida.
“Informasi terakhir, air tercemar sudah sampai ke Teluk Naga,” ujar Menteri lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Jumat (13/01/2026)
Menteri menjelaskan, aliran air yang diduga tercemar bergerak dari Sungai Cilentreng, kemudian bertemu dengan Sungai Cisadane sekitar sembilan kilometer dari lokasi kebakaran. Dari sana, air terus mengalir hingga ke Teluk Naga yang berjarak puluhan kilometer dari titik awal kejadian.
Untuk memastikan dampak lingkungan, tim gabungan telah mengambil dan menguji ratusan sampel air. Pengujian tidak hanya difokuskan pada kualitas air, tetapi juga pada bentos, yakni organisme yang hidup di dasar perairan dan menjadi indikator tingkat kebersihan sungai.
Menurut Menteri, proses pengujian berlangsung kompleks dan masih terus berjalan.
Penanganan kasus dilakukan secara terpadu antara KLH dan sesuai nota kesepahaman yang telah disepakati.
Aspek pidana dipimpin Kapolres Tangerang Selatan dengan koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum. Sementara itu, untuk aspek perdata, pemerintah akan menempuh langkah hukum berdasarkan Pasal 87 dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menteri menegaskan penerapan prinsip polluter pays atau pihak yang mencemari wajib membayar atas kerugian dan pemulihan lingkungan.
Dalam peninjauan lapangan, Menteri mengungkapkan tidak ditemukannya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di gudang penyimpanan bahan kimia tersebut.
“Saya tidak melihat IPAL yang buruk, tetapi saya tidak melihat IPAL-nya. Artinya IPAL-nya tidak ada,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Cecep Supriatna, Jumat (13/2).
Ia menilai ketiadaan IPAL merupakan kesalahan fatal dalam pengelolaan bahan kimia yang seharusnya memiliki standar pengendalian lebih ketat dibanding limbah biasa.
Sebagai tindak lanjut, KLH akan memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi, termasuk terhadap tenant yang diduga menjadi sumber pencemaran. Sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah akan diterapkan di samping proses pidana dan gugatan perdata.
Pemerintah juga menyiapkan langkah pemulihan sementara guna mencegah paparan berkelanjutan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem persetujuan lingkungan bersama pemerintah daerah dan aparat kepolisian.
“Kita tangani dengan serius karena dampaknya tidak kecil. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk melakukan pengetatan kembali terhadap persetujuan lingkungan yang telah diberikan,” kata Menteri.




