Top
Begin typing your search above and press return to search.

Berebut HP, suami aniaya istri hingga luka di mata dan terancam buta

Karena berebut hape antar suami - istri, terjadilah KDRT hingga mengakibatkan luka dan terancam mengalami kebutaan,

Berebut HP, suami aniaya istri hingga luka di mata dan terancam buta
X

RA dijerat pasal 44 ayat 2, UU Nomer 23 tahun 2004 tentang KDRT. (foto: ist)

Kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terulang, kali ini menimpa pasangan muda RA (27) dan AA (25), yang belum begitu lama berumah tangga.

Kejadian bermula di hari Selasa 23 Desember 2025 sekira pk. 15.30 WIB. di rumah di Komplek BNI, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, kota Depok, peristiwa KDRT yang menimpa seorang istri muda, AA (25).

Kanit PPA Polres Metro Depok, AKP Sutaryo mengatakan, “Pelaku merupakan suaminya sendiri, RA (27), sudah diamankan.

Menurut keterangan pelaku, peristiwa berawal dari rebutan HP, karena HP pelaku sedang low batt, pelaku mengambil HP korban yang sedang tidur di samping pelaku. Saat korban terbangun, meminta HPnya, namun oleh pelaku tidak di gubris, korban kesal dan memukul tubuh korban.

Kedua orang tua korban yang kebetulan tinggal tidak jauh dari TKP, berusaha melerai, namun korban yang sudah dulu kesal karena HPnya di banting, meluapkan kekesalannya dengan memukul RA.

RA pun kalap dan melempar HP miliknya ke arah kepala korban, dan tepat mengenai mata kiri korban dan pelipis hingga berdarah, tidak berhenti di situ, RA juga menginjak paha kanan korban.

AA saat ini dirawat intensif di RSCM, karena menderita luka serius di bagian mata, bahkan mata kiri korban terancam buta permanen.

Akibat perbuatannya RA dijerat pasal 44 ayat 2, UU Nomer 23 tahun 2004 tentang KDRT, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00. (*)

Sumber : Sumber Lain

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire