Top
Begin typing your search above and press return to search.

Ekshumasi, bocah 6 tahun yang tewas di tangan ibu tiri

Kepolisian dari Polres Metro Depok melakukan proses ekshumasi terhadap korban yang telah dimakamkan pada hari Senin (20/10.2025).

Bojonggede – Kasus kematian MAA (6) yang diakibatkan penyiksaan oleh ibu tiri korban, RN (30) meninggalkan cerita pilu di sekitar rumahnya, di Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Issue adanya pemukulan yang dilakukan oleh pelaku, membuat pihak Kepolisian dari Polres Metro Depok melakukan proses ekshumasi terhadap korban yang telah dimakamkan pada hari Senin (20/10.2025)

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan,”Proses ekshumasi perlu dilakukan, untuk memastikan kematian korban”.

Ekshumasi dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik dari Rumah Sakit Polri Raden Said Soekanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

Proses ekshumasi dilakukan pada Kamis pagi (23/10.2025) sekira pk. 9.30 WIB berlokasi di TPU Kalang Anyar, Kelurahan Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, melibatkan dua orang dokter forensik dan beberapa personil Kepolisian dari Polres Metro Depok.

Made mengatakan, ada beberapa luka memar di bagian punggung, luka bengkak pada bagian kepala korban akibat kekerasan benda tumpul, dan luka pada bagian kepala inilah yang mengakibatkan terjadinya pembengkakkan pada bagian otak dan menyebabkan aliran darah tidak lancar, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Adapun motif pelaku RN (30) melakukan penganiayaan terhadap korban, karena pelaku kesal korban sering meminta uang untuk jajan dan apabila disuruh pelaku, korban tidak mau menuruti kemauannya, tutur Made.

Lebih lanjut, pelaku sudah melakukan penganiayaan sejak bulan Juli 2025 dan berakhir fatal pada Minggu pagi (19/10.2025). Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat (2) UU nomer 35 Tahun 2014 tentang Perempuan dan Anak, dengan hukuman maksimal 5 tahun, dan ayat (3) dengan hukuman maksimal 15 tahun, Pasal 44 ayat (2) UU nomer 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan hukuman maksimal 10 tahun dan ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Sumber : Sumber Lain

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire