Kurang dari 24 jam, pelaku pengancaman bom di beberapa sekolah di Depok, ditangkap
Pelaku di jerat pasal berlapis, Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal 750 Juta, Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun, Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun.
Pelaku di jerat pasal berlapis, Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal 750 Juta, Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun, Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 10 sekolah tingkat menengah atas di kota Depok mendapatkan ancaman bom dari seseorang. Ancaman bom tersebut dilayangkan melalui email kluthfiahamdi@gmail.com.
Sepuluh sekolah tersebut adalah :
1. SMA Bintara, yang berlokasi di Pancoran Mas, kota Depok
2. SMA Ar Rahman berlokasi di Bojong Pondok Terong, Cipayung, kota Depok
3. SMA Mawaddah, berlokasi di Pondok Jaya, Cipayung, kota Depok
4. SMA Muhammadiyah 4, berlokasi di Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas, kota Depok
5. SMA PGRI 1, berlokasi di Pancoran Mas, kota Depok
6. SMA Budi Bhakti, berlokasi di Pancoran Mas, kota Depok
7. SMA Cakra Buana, berlokasi di Mampang, Pancoran Mas, kota Depok
8. SMA IT Nurur Rahman, berlokasi di Pancoran Mas, kota Depok
9. SMA Muhammadiyah 7, berlokasi di Sawangan, kota Depok
10. SMA Negeri 6, berlokasi di Limo, kota Depok
Ancaman melalui email tersebut diterima awal pertama kali oleh pelapor Muniarti (46). Muniarti mendapat laporan dari salah satu pegawai Tata Usaha SMA Bintara, bahwa ada pesan masuk melalui email SMA Bintara dari kluthfiahamdi@gmail.com yang melakukan pengancaman.
Pelapor yang merupakan Kepala Sekolah SMA Bintara kemudian menyampaikan ke Forum Kepala Sekolah Swasta se-Kota Depok tentang pengancaman tersebut.
Menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian Polres Metro Depok berkoordinasi dengan TIM Gegana Kelapa Dua Mabes Polri untuk melakukan penyisiran di lingkungan 10 (sepuluh) Sekolah yang mendapat ancaman, ada pun hasil dari penyisiran tersebut tidak ditemukan bom atau bahan peledak lainnya.
Didapati fakta bahwa tersangka telah membuat email yang mengatasnamakan Sdri. Kamila Luthfiani Hamdi. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan dari Tim Cyber Bareskrim Polri, pelaku dalam tempo kurang dari 24 jam berhasil ditangkap di daerah Jawa Tengah.
Pelaku berinisial HRR (23) alias Hyl, seorang mahasiswa aktif Perguruan Swasta di Jakarta Barat. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara intensif, pelaku HRR mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka mengatakan,”Pelaku berhasil di tangkap tanpa perlawan di salah satu kota di Jawa Tengah, pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok dikarenakan masalah asmara, pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya, Kamila dan keluarganya.”
Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan hal yang sama, melakukan pengancaman ke kampus tempat kekasihnya kuliah, ujar Made Gede.
Barang bukti yang turut diamankan dari peristiwa kejadian tersebut, 1 (satu) lembar tangkapan layar pesan email dari kluthfiahamdi@gmail.com dan 1 (satu) unit smartphone merk Samsung A6 warna hitam.
Pelaku di jerat pasal berlapis, Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan atau denda maksimal 750 Juta, Pasal 335 KUHP ancaman hukuman 1 tahun, Pasal 336 ayat 2 KUHP ancaman hukuman 5 tahun. (*)




