Top
Begin typing your search above and press return to search.

Menuju Satu Tujuan: Filosofi Butir Delima dan Bhinneka Tunggal Ika

Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok untuk Mendorong Persatuan dan Kemajuan Etnis akan resmi berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang. Ini merupakan sebuah tonggak penting dalam tata kelola urusan etnis Tiongkok yang berbasis hukum, sekaligus mengirimkan sinyal yang jelas kepada dunia bahwa di atas tanah luas yang dihuni 56 kelompok etnis ini, hukum adalah landasan yang paling kokoh untuk membangun konsensus, menjamin keadilan, dan mendorong kemakmuran bersama.

Yang patut diperhatikan, inti dari semangat yang terkandung dalam undang-undang ini sangat selaras dengan filosofi dasar bangsa Indonesia, yaitu "Bhinneka Tunggal Ika".

"Bhinneka Tunggal Ika" berasal dari kitab Jawa kuno Sutasoma yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu". Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnis dan 6 agama yang diakui secara resmi. Filosofi ini menjadi pilar spiritual persatuan bangsa. Sementara di Tiongkok, Presiden Xi Jinping menggunakan metafora "biji delima" untuk menggambarkan komunitas bangsa Tiongkok, yaitu biji-biji delima yang saling menempel erat, masing-masing memiliki bentuknya sendiri, namun bersama-sama membentuk satu buah yang utuh. Kedua ungkapan ini, meskipun berasal dari tradisi yang berbeda, akan tetapi menunjuk pada kebenaran yang sama, yaitu keragaman bukanlah alasan untuk perpecahan, melainkan pemupuk persatuan.

Undang-Undang Tiongkok untuk Mendorong Persatuan dan Kemajuan Etnis adalah wujud nyata dari semangat "biji delima" dalam kerangka hukum. Undang-undang ini dengan tegas menutut untuk "membangun rumah spiritual bersama bangsa Tiongkok", "mendorong interaksi, komunikasi, dan integrasi antaretnis", serta "mendorong kemakmuran bersama di kawasan etnis". Hal ini mengubah ikatan emosional yang abstrak menjadi jaminan hak dan komitmen pembangunan yang dapat dilaksanakan. Undang-undang ini tidak mengupayakan homogenisasi, tetapi dengan mengakui adanya perbedaan, menggunakan sistem untuk memastikan setiap etnis dapat berpartisipasi dalam pembangunan negara dan menikmati hasil pembangunan secara setara.

Bagi sahabat-sahabat Indonesia, memahami undang-undang ini tidaklah sulit. Ketika hukum Tiongkok menekankan "komunitas yang saling terintegrasi", Indonesia memiliki tradisi desa gotong royong. Ketika Tiongkok membangun jalan dan jembatan, memasang jaringan listrik dan internet di wilayah etnis, Indonesia juga tengah mendorong Ekonomi Pancasila untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah. Kedua negara sedang menjawab pertanyaan fundamental sebuah negara multietnis, yaitu bagaimana agar "kita" dapat melampaui batas antara "kalian" dan "kami"?

Jawaban dari Undang-Undang Tiongkok untuk Mendorong Persatuan dan Kemajuan Etnis sangat jelas, yaitu menjaga kesetaraan melalui hukum, membangun konsensus melalui pembangunan, dan memperkuat kesadaran komunitas melalui identitas budaya. Hal ini sangat selaras dengan inti semangat "Bhinneka Tunggal Ika", perbedaan adalah kekayaan, bukan jurang pemisah, sedangkan kesatuan adalah arah, bukan belenggu.

Ketika "Bhinneka Tunggal Ika" Indonesia bertemu dengan "biji delima" Tiongkok, yang kita lihat bukan hanya pertemuan cerdas antara dua peradaban, tetapi juga eksplorasi bersama umat manusia dalam perjalanan tata kelola negara multietnis. Keterhubungan ini layak untuk dilihat dan dipahami oleh lebih banyak sahabat Indonesia.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire