Pelaku pencurian ATM berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Beji Depok
Pelaku pencurian ATM dengan kerugian mencapai Rp430 juta, berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Beji Depok

Pelaku pencurian ATM berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Beji Depok. (foto: ist)
Pelaku pencurian ATM berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Beji Depok. (foto: ist)
Sebelumnya korban EN, warga Beji Depok melaporkan perihal kehilangan kartu ATM dan sejumlah uang yang berada di dalam rekening korban, pada Jumat 5 September 2025.
Uang yang hilang berjumlah sebesar Rp430 juta. Korban yang curiga terhadap supir korban, akhirnya membuat laporan di Polsek Beji Depok.
Setelah meminta keterangan dari korban dan melakukan beberapa pemantauan, Unit Reskrim Polsek Beji Depok, Selasa (25/11-2025) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian ATM korban, IP dan M.
Kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah pelaku, kedua pelaku merupakan salah satu supir dan pekerja di rumah korban.
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja, S.H., M.H., mengatakan proses penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menanggapi sebuah laporan korban dan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Menurut pengakuan pelaku, pelaku nekat melakukan aksi pencurian ATM korban karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga, serta pelaku mengetahui PIN ATM dikarenakan korban pernah menyuruh pelaku mengambil uang.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 1 bendel bukti transaksi dari Halo BCA dan 5 lembar foto transaksi. Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.




