Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pelaku pencurian rumah kosong di Sukmajaya Depok, berhasil ditangkap

Tim Opsnal Unit IV Resmob Polres Metro Depok, pimpinan Iptu Tulus Handani, SH berhasil emnangkap maling di Depok.

Pelaku pencurian rumah kosong di Sukmajaya Depok, berhasil ditangkap
X

Pelaku pencurian rumah kosong di Sukmajaya Depok, berhasil ditangkap Polisi. (foto: ist)

Tim Opsnal Unit IV Resmob Polres Metro Depok, pimpinan Iptu Tulus Handani, SH bergerak cepat, setelah WL membuat LP (Laporan Polisi) peristiwa pencurian di rumahnya, di Baktijaya, Sukmajaya kota Depok.

Pada Senin, 22 Desember 2025 saat korban tidak berada di rumah, hingga korban kehilangan 1 (satu) smartphone merek I-Phone 11, 1 (satu) Tablet Samsung Galaxy Tab A9+5G, dan 1 (satu) tas kerja yang berisi kartu-kartu identitas korban.

Tulus mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus mengantar paket, pelaku memastikan rumah incaran kosong setelah teriak "Paket...Paket..." beberapa kali. Setelah mendalami rekaman CCTV yang berada di rumah korban dan melakukan olah TKP, Tim Opsnal Unit IV Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku berinisial HK (25) alias Cil berhasil ditangkap di rumah kontrakan yang ditempati pelaku, di Jl. Margonda Raya, Gg. Ciliwung Rt. 04, Rw. 01, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, kota Depok, pada Jumat, 26 Desember 2025 sekira pk. 14.50 Wib.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, setelah di lakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) buah linggis yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu, 1 (satu) bilah badik yang disimpan dalam tas milik pelaku, jaket sweater warna hitam serta helm yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Untuk HP I-Phone 11 dan Tablet Samsung Galaxy Tab, sudah dijual oleh pelaku dengan system COD, untuk tas korban yang berisi kartu-kartu identitas, berhasil ditemukan,” tutur Tulus. Petugas masih melakukan konfirmasi terhadap pelaku, dengan siapa pelaku bertransaksi COD, tambah Tulus.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*).

Sumber : Sumber Lain

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire