Polsek Tajurhalang berhasil ungkap peredaran obat-obatan daftar G tanpa ijin
Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar dan mengamankan dua orang tersangka.

Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar dan mengamankan dua orang tersangka. (foto: ist)
Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar dan mengamankan dua orang tersangka. (foto: ist)
Unit Reskrim Polsek Tajurhalang berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar dan mengamankan dua orang tersangka dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat, 28 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal saat anggota Reskrim Polsek Tajurhalang melaksanakan observasi wilayah dan menerima informasi dari seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Informasi tersebut menyatakan adanya aktivitas dugaan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kampung Sasakpanjang, Desa Sasakpanjang, Kecamatan Tajurhalang.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan di samping Sekolah KKGJ Kampung Sasakpanjang. Saat situasi diyakini tepat, polisi menangkap tersangka MA.
Dari hasil penggeledahan MA, ditemukan barang bukti berupa 115 butir Tramadol, 25 butir Trihexyphenidyl, 16 butir Alprazolam, 5 butir Prohiper, 65 butir Dextro, 6 butir Ricklona dan uang tunai Rp430.000 hasil penjualan. Obat-obatan tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna biru milik tersangka.
Berdasarkan keterangan MA, anggota kemudian bergerak menuju Warung Pojok Ceringin, Bojonggede, tempat tersangka mengambil obat-obatan tersebut. Di lokasi tersebut polisi berhasil menangkap SD, yang juga diduga sebagai pemasok obat keras tersebut.
Hasil penggeledahan terhadap SD ditemukan barang bukti tambahan berupa dua plastik berisi masing-masing 10 lembar (100 butir) Tramadol, dengan total 200 butir Tramadol.
Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan keras tersebut adalah milik mereka dan diperjualbelikan tanpa izin edar.
Dari warung pojok Ceringin, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Tas selempang biru berisi yang berisi 315 butir Tramadol, 6 butir Ricklona, 25 butir Trihexyphenidyl, 16 butir Alprazolam, 65 butir Dextro, 5 butir Prohiper, uang tunai Rp430.000, 1 unit HP yang digunakan untuk bertransaksi dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh obat-obatan keras tersebut adalah milik mereka dan diperjualbelikan tanpa izin edar.
Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Tindak Pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Tajurhalang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban masyarakat.




