Top
Begin typing your search above and press return to search.

10 September 2013: Senjata api menebar teror, POLRI gagal menjaga rasa aman

10 September 2013: Senjata api menebar teror, POLRI gagal menjaga rasa aman
X

10 September 2013: Senjata api menebar teror, POLRI gagal menjaga rasa aman

Maraknya kasus penembakan yang terjadi akhir-akhir ini di berbagai daerah di tanah air, membuat resah masyarakat sipil, kejadian-kejadian penembakan yang ada kini belum terungkap, sementara penggunaan senjata api telah kembali memakan korban yaitu Bripka Sukardi yang merupakan salah satu Anggota Provost Air Kepolisian Mabes POLRI yang tertembak pada Selasa, 10 September 2013 sekitar pukul 22.20 Wib di depan Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Yayasan LBH Indonesia sangat menyayangkan peristiwa serupa ini kembali terjadi apalagi menimpa Anggota POLRI yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru menjadi korban penembakan misterius. Peristiwa ini dapat ditangkap oleh masyarakat bahwa POLRI telah gagal menjalankan tugas pokoknya dalam pemenuhan jaminan keamanan terhadap masyarakat sehingga berimplikasi pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi POLRI.

Lambannya proses penanganan kasus-kasus serupa oleh pihak Jajaran POLRI, mengakibatkan pula pelaku bebas berkeliaran, menebarkan teror dan rasa takut terhadap siapapun. Kondisi tersebut bisa saja disalahgunakan oleh siapapun untuk menjalankan aksi terrornya dengan modus dan berbagai kepentingan yang melatarbelakanginya, yang dapat memicu terganggungnya hak atas rasa aman, rasa nyaman, ketenangan dan ketenteraman di masyarakat.

Terkait peristiwa tersebut, pihak kepolisian tidak hanya dituntut harus cermat dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, guna mengungkap siapa pelaku penembakan, modus, motif dan kepentingan yang melatarbelakangi, siapa otak pelaku di balik serentetan peristiwa penembakan misterius tersebut, adakah korelasi antara peristiwa penembakan yang satu dengan peristiwa lainnya yang menelan korban personil Anggota POLRI, namun POLRI juga harus mampu membongkar jaringan serta otak pelaku perdagangan senjata api illegal yang beredar di berbagai wilayah di Indonesia.

Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”. Dan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 ditegaskan: “Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”.

Selanjutnya Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan: “Tugas pokok Kepolisian Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban negara, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”. Hal tersebut adalah merupakan mandat yang seharusnya dijalankan dengan baik oleh institusi dan personil POLRI.

Sumber : Elshinta.Com

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire