12 Januari 1984: Hari K3 Nasional, pengingat pentingnya keselamatan kerja
Ilustrasi.Setiap tanggal 12 Januari, Indonesia memperingati Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional. Peringatan ini berakar dari kebijakan pemerintah dalam membangun sistem perlindungan tenaga kerja di tengah pesatnya perkembangan industri dan dunia kerja.
Hari K3 Nasional pertama kali ditetapkan pada tahun 1984 melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Kep-13/MEN/1984 tentang Kampanye Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Melalui keputusan tersebut, pemerintah menetapkan 12 Januari sebagai Hari K3 Nasional serta periode 12 Januari hingga 12 Februari sebagai Bulan K3 Nasional.
Penetapan ini tidak terlepas dari sejarah panjang upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Landasan hukum keselamatan kerja sendiri telah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi tonggak penting pengaturan keselamatan di tempat kerja.
Seiring meningkatnya aktivitas industri, konstruksi, pertambangan, dan sektor jasa, kebutuhan akan sistem keselamatan kerja yang terencana menjadi semakin mendesak. Pemerintah kemudian menjadikan peringatan Hari K3 Nasional sebagai sarana kampanye, evaluasi, dan penguatan budaya keselamatan kerja secara nasional.
Dalam perkembangannya, Hari K3 Nasional tidak hanya diperingati secara seremonial, tetapi juga sebagai refleksi sejarah perjuangan perlindungan tenaga kerja. Peringatan ini menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan bagian integral dari pembangunan nasional serta upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Hingga kini, Hari K3 Nasional tetap menjadi pengingat bahwa budaya keselamatan kerja di Indonesia lahir dari proses historis dan komitmen jangka panjang untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.




