27 Februari 2004: BPPN dibubarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri
Hari ini dalam sejarah, 27 Februari 2004, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004.

Sumber foto: https://short-url.org/1pKdj/elshinta.com.
Sumber foto: https://short-url.org/1pKdj/elshinta.com.
Hari ini dalam sejarah, 27 Februari 2004, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dibubarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004.
BPPN dibentuk pada tahun 1998 melalui Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 dengan tujuan untuk menyehatkan perbankan nasional dan menyelesaikan aset bermasalah pasca krisis moneter 1998. Lembaga ini diharapkan dapat mencegah dampak krisis yang berkepanjangan dan menjaga agar aset sektor perbankan tidak mengalami gangguan.
Namun, BPPN dinilai kurang efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, lembaga ini resmi dibubarkan. Kinerja yang kurang memuaskan menjadi alasan utama pembubaran BPPN.
Meskipun telah mengucurkan dana sebesar Rp 699,9 triliun ke perbankan, BPPN hanya berhasil mengembalikan Rp 172,4 triliun ke negara. Sebagian besar aset menyusut menjadi Rp 449,03 triliun karena dianggap sebagai aset busuk yang nilainya digelembungkan oleh para pemiliknya.
Sebagai tindak lanjut pembubaran BPPN, Presiden Megawati Soekarnoputri menunjuk Menteri Keuangan Boediono sebagai Ketua Tim Pemberesan BPPN melalui Keppres Nomor 16/2004. Tim ini bertugas mengelola aset-aset BPPN yang belum selesai dijual, dengan nilai sekitar Rp 10,817 triliun.
Aset tersebut berasal dari unit restrukturisasi bank (BRU), aset manajemen kredit (AMK), serta aset manajemen investasi (AMI). Pembubaran BPPN dan pembentukan tim pemberesan menjadi langkah penting dalam upaya menyelesaikan masalah perbankan yang ditinggalkan pasca krisis moneter.




