6 Januari 1949: PDRI perkuat koordinasi perlawanan di Sumatera

Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dipimpin Sjafruddin Prawiranegara tetap menjalankan roda pemerintahan dari Sumatra pada awal Januari 1949 setelah Agresi Militer Belanda II. (Foto: Wikipedia)
Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dipimpin Sjafruddin Prawiranegara tetap menjalankan roda pemerintahan dari Sumatra pada awal Januari 1949 setelah Agresi Militer Belanda II. (Foto: Wikipedia)
Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) terus memperkuat koordinasi pemerintahan dan perlawanan pada awal Januari 1949 guna memastikan keberlangsungan Republik Indonesia pasca Agresi Militer Belanda II. Langkah ini diambil setelah Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditangkap dan diasingkan oleh Belanda.
PDRI dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara dan beroperasi secara bergerilya dari wilayah Sumatra Barat. Pemerintahan darurat ini menjalankan fungsi negara, mulai dari koordinasi militer, diplomasi, hingga komunikasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pada 6 Januari 1949, PDRI menegaskan konsolidasi dengan komando Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan jaringan pemerintahan daerah. Upaya tersebut bertujuan menjaga legitimasi Republik Indonesia di mata rakyat dan komunitas internasional, sekaligus melawan klaim Belanda yang menyatakan Indonesia telah lumpuh.
Keberadaan PDRI menjadi bukti bahwa Republik Indonesia masih berdiri dan memiliki pemerintahan yang sah. Pemerintahan darurat ini berperan penting dalam menjaga kesinambungan negara hingga tercapainya tekanan internasional terhadap Belanda.
PDRI kemudian mengakhiri tugasnya setelah pemerintah pusat kembali berfungsi menyusul Perjanjian Roem–Royen dan pembebasan para pemimpin nasional pada pertengahan 1949.




