KPK panggil kepala seksi Bea dan Cukai Tanjung Priok
Senin, 20 Maret 2017 13:17

Baca juga
Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memanggil Kepala Seksi Penyidikan I Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Aris Murdyanto terkait kasus dugaan suap eks hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," katanya di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
KPK juga memanggil Kepala Seksi Intelijen I Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Bagus Endro Wibowo dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang Penindakan dan Penyidikan Wawan Dwi Hermawan. Selain itu KPK juga memanggil satu orang karyawati Ida Johanna Meilani sebagai saksi untuk tersangka Basuki. (Dody/SiK)
Ikuti Twitter @ElshintaDotCom untuk mendapatkan seluruh Informasi terbaru dari Elshinta. REDAKSI-SiK