Pengacara Rizieq katakan alat bukti kasus Rizieq tidak sah
Selasa, 20 Juni 2017 14:14

Baca juga
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, alat bukti dalam kasus Rizieq Shihab tidak sah untuk dipakai dalam proses penyidikan dan persidangan karena barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.com.
"Penyidikan Kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs website www.4n5hot.com dan situs baladacintarizieq.combertentangan dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya dalam rilis tertulis, Selasa (20/6).
Dikatakannya, penyadapan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang."Alat bukti dalam kasus Habib Rizieq Shihab didapat dari penyadapan secara ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy dan bertentangan dengan UUD 1945," ungkapnya. (Doddy/SiK).
Masih ada lagi informasi Kasus Rizieq Shihab menarik untuk anda, klik disini.
Ikuti Twitter @ElshintaDotCom untuk mendapatkan seluruh Informasi terbaru dari Elshinta. REDAKSI-SiK