Pemerintah kembali tegaskan soal terbitnya Perppu Ormas
Senin, 17 Juli 2017 11:03

Baca juga
Pemerintah kembali menegaskan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Anti-Pancasila dan UUD 1945 murni untuk mencegah perpecahan bangsa dan keutuhan NKRI. Sovie Isni Ardilla dari Radio Elshinta merangkum informasinya untuk Anda.
Ikuti Twitter @ElshintaDotCom untuk mendapatkan seluruh Informasi terbaru dari Elshinta.
REDAKSI-der