Severity: Warning
Message: fopen(/var/lib/php/sessions/ci_session7m8kbo29quadhjih2hq3ah2id3i5dp32): failed to open stream: No space left on device
Filename: drivers/Session_files_driver.php
Line Number: 174
Backtrace:
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/application/controllers/Berita.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/index.php
Line: 294
Function: require_once
Severity: Warning
Message: session_start(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions)
Filename: Session/Session.php
Line Number: 143
Backtrace:
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/application/controllers/Berita.php
Line: 5
Function: __construct
File: /home/cfi/web/www/html/elshinta.com/index.php
Line: 294
Function: require_once
Elshinta.com - Instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) milik PT Indonesia Libolon Fiber System di Jalan Industri Ubrug Jatiluhur, telah disegel Satreskrim Polres Purwakarta, karena diduga telah membuang limbah beracun ke anak Sungai Citarum.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan, ada indikasi perusahaan tersebut telah membuang limbah ke Sungai Cikembang dengan tidak diproses sebagaimana mestinya, selain itu IPAL perusahaan belum mengantongi izin.
Untuk memastikan kadar air limbah yang dibuang oleh perusahaan Taiwan yang memproduksi textil itu, selain IPAL disegel juga sampel air limbah yang dibuang ke Sungai Cikembang diambil untuk diuji di laboratorium.
"Pengawasan terus di intensifkan terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di DAS Citarum, menyusul telah dikeluarkannya peraturan Presiden mengenai Citarum Harum, karena setiap hal yang berkaitan dengan sungai terpanjang di Jabar ini pasti akan diawasi apalagi dengan adanya dugaan pembuangan limbah oleh perusahaan ke Sungai Citarum dengan tanpa melalui proses, pastinya akan di tindak tegas," ungkap Agta, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandy, Kamis (24/5).
Meski PT Libolon ini diduga telah melakukan dua pelanggaran yaitu, membuang limbah ke Sungai Cikembang tanpa pengelohan yang benar serta izin IPAL-nya belum keluar, namun perusahaan itu tetap bisa produksi.
Dijelaskan Agta perusahaan ini telah melanggar UU Lingkungan Hidup (LH) untuk proses selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas LH setempat serta menunggu hasil uji laboratorium kadar air limbah tersebut, sehingga penyegelan akan berlanjut dan dibuka kembali setelah kasus hukumnya jelas.
Sementara itu, General Manager PT Indonesia Libolon Fiber System, Andi Wijaya mengaku, perusahaannya ini beroperasi sejak enam bulan yang lalu. Karena, sebelumnya perusahaan ini yaitu PT Taroko, namun karena PT Taroko bangkrut jadi dibeli oleh pemilik PT Libolon.
Pihaknya membantah atas dugaan membuang limbah tanpa proses, karena selain perusahaan masih baru, izinnya sedang ditempuh juga bangunan IPAL sedang dibangun.