Elshinta.com Terkait temuan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap lima program tayangan Ramadan yang dianggap melampaui aspek kepatutan dan kepantasan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menegur dan memberikan sanksi administrasi kepada beberapa rekomendasi MUI tersebut.
Demikian dikemukakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Nuning Rodiyah kepada Elshinta, Kamis (7/5) pagi. Menurutnya, KPI telah bekerjasama dengan MUI dalam memantau siaran tayangan televisi selama 9 tahun yang rutin dilakukan setiap tahun dalam melakukan pengawasan.
“Kami bersama-sama dengan MUI menyampaikan temuan pelanggaran atau potensi pelanggaran tayangan dalam rangka pengawasan terhadap tayangan Ramadan,” tuturnya.
Nuning memaparkan, pengawasan yang dilakukan KPI dengan menggunakan standar pengawasan KPI yang menggunakan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
Sementara untuk MUI, melakukan pengawasan dengan melihat kepatuhan dan kesesuaian dengan fatwa MUI yang berkaitan dengan penyiaran, komunikasi, dan dakwah serta kompetensi dan akhlak pengisi program televisi.
“Dalam hal ini adalah materi dakwah atau konten dakwah dan juga pengisi acaranya dari dan sebagainya. Selain itu selama Ramadan KPI juga telah mengeluarkan beberapa sanksi terhadap program siaran dan atas rekomendasi yang dikeluarkan MUI secara kelembagaan,” paparnya.
Nuning menambahkan, KPI akan memperhatikan apa yang disampaikan MUI dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sebagaimana peraturan yang berlaku di KPI yang memiliki mekanisme dengan melihat konten tayangan.
Penulis : Yuno.
Editor : Dewi Rusiana.