Elshinta.com - Polda Riau telah menetapkan Jony Boyok (JB) sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, penetapan JB sebagai tersangka setelah hari ini penyidik melakukan gelar perkara.
“Setelah hari ini penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Kriminal Khusus) menggelar perkara, JB ditetapkan jadi tersangka,” kata Kombes Sunarto yang dikutip NTMC Polri di Jakarta, Selasa (9/10).
JB sebelumnya melakukan penghinaan terhadap UAS di media sosial Facebook pada 2 September 2018. Dipostingannya, JB menyebut UAS adalah jelmaan setan dan dajjal.
Sunarto menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, JB akan dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE (Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik). Tersangka diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta. Meski demikian, JB tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
“Dalam Pasal tersebut berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan danatau pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Klo gak di tahan berarti apa dong...?
Mudah2an bisa di terima atas putsan persidangan nantinyaTulis komentar Anda di sini