Elshinta.com - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yosafat Koli mengatakan, pihaknya tetap menjamin hak pemilih yang belum diakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Masyarakat pemilih yang namanya belum masuk dalam DPT, akan diakomodasi dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Yang terpenting ada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)," kata Yosafat kepada Antara di Kupang, Senin (17/12).
Sebelumnya, KPU Provinsi NTT pada Jumat (14/12) telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2019 melalui pleno rekapitulasi DPTHP-2 sebanyak 3.391.616 pemilih, di mana pemilih laki-laki sebanyak 1.668.211 dan pemilih perempuan sebanyak 1.723.505 orang, tersebar pada 309 desa dan 3.353 kelurahan.
Dalam pleno rekapitulasi DPTHP-2 tersebut, terdapat pula pemilih baru sebanyak 102.310 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki 47.844 dan pemilih perempuan 54.466 pemilih.
Selain itu, terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 27.316 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 13.430 dan perempuan 13.886 pemilih.
"Kalau mereka belum masuk dalam DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya melalui mekanisme Daftar Pemilih Khusus (DPK)," kata Yosafat Koli.